Urus Kasus Ahok, Polisi Kalap dan Berusaha Alihkan Perhatian

Urus Kasus Ahok, Polisi Kalap dan Berusaha Alihkan Perhatian - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Urus Kasus Ahok, Polisi Kalap dan Berusaha Alihkan Perhatian, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Urus Kasus Ahok, Polisi Kalap dan Berusaha Alihkan Perhatian
link : Urus Kasus Ahok, Polisi Kalap dan Berusaha Alihkan Perhatian

Baca juga


Urus Kasus Ahok, Polisi Kalap dan Berusaha Alihkan Perhatian

Jurnalmuslim.com - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai penangkapan terhadap aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menunjukkan gejala polisi kalap. Padahal, polisi tidak perlu melakukan langkah tersebut.

"Hal itu berlebihan. Tindakan polisi tanggal 4 November saja sudah menunjukkan gejala berlebihan dihadapkan para aksi massa yang tertib. Kok ditambah lagi seperti itu," ujarnya, Selasa (8/11).

Bambang mengatakan, tindakan polisi menangkap kader HMI bisa dianggap mencari-cari kesalahan. "Atau polisi berusaha mengalihkan perhatian dari pokok persoalan dan tidak independen dalam menangani masalah pokoknya, yaitu dugaan penistaan terhadap keyakinan agama yang sedang menjadi perhatian masyarakat luas," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap lima kader HMI yang diduga terlibat kerusuhan pada aksi damai 4 November, lalu. Kelima orang ini ditangkap di tempat berbeda di Jakarta pada Senin (7/11), malam.

Kelima kader HMI yang ditangkap tersebut yaitu II atau Ismail Ibrahim (20), AH atau Ami Jaya Halim (31), RR atau Ramadhan Reubun, MRB atau Muhammad Rijal Berkat (26), dan RM atau Rahmat Muni (33).

Kelimanya dianggap telah melanggar pasal 214 junto pasal 212 terkait melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melakukan tugas. Mereka terancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. (republika)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Urus Kasus Ahok, Polisi Kalap dan Berusaha Alihkan Perhatian

Kami rasa sudah cukup pembahasan Urus Kasus Ahok, Polisi Kalap dan Berusaha Alihkan Perhatian untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Urus Kasus Ahok, Polisi Kalap dan Berusaha Alihkan Perhatian link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/11/urus-kasus-ahok-polisi-kalap-dan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Urus Kasus Ahok, Polisi Kalap dan Berusaha Alihkan Perhatian"

Posting Komentar