Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir

Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir
link : Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir

Baca juga


Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir

Jurnalmuslim.com - Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata: "Memberi hadiah kepada orang kafir pada hari raya mereka tidak dibolehkan, tapi dibolehkan diwaktu selain hari raya mereka. Terutama tidak dibolehkan untuk hadiah yang membantu acara hari raya mereka, seperti; alat musik, terompet dll (lihat Majmu' Fatawa jilid: 25 hal: 319).

Penutup

Ikhwati fillah, inilah pembahasan singkat dari kami tentang hukum perayaan hari raya orang kafir dilihat dari sisi syariat Islam. Semoga kita bisa terhindar dari bencana kesesatan mereka, dan kembali ke cahaya islam yang hanif sesuai dengan pemahaman salafus sholih dari umat ini. Atas segala kekurangan kami mohon maaf, kami harapkan ada islah atas kekhilafan kami dalam penulisan ini. Wallahu Ta'aala A'laa wa A'lam.
_______________________
*) Disarikan dari buku Hukmul Ihtifal bi Ro'si Sannah Al-Miladiyah Syaikh Abi Amar Yasir Al-'Adany, Dar Umar bin Khothoob, Mesir).

Source: Facebook Anton Abdillah Al Atsary

Artikel lanjutan:
Hukum Mengikuti Perayaan Natal & Tahun Baru Masehi dalam Tinjauan Fiqih
Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Natal
Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir
Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir

Kami rasa sudah cukup pembahasan Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/12/hukum-hadiah-pada-hari-raya-orang-kafir.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir"

Posting Komentar