PP Pemuda Muhammadiyah: Ahok Secara Terang-terangan Terbukti Melanggar Pasal 156A KUHP

PP Pemuda Muhammadiyah: Ahok Secara Terang-terangan Terbukti Melanggar Pasal 156A KUHP - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul PP Pemuda Muhammadiyah: Ahok Secara Terang-terangan Terbukti Melanggar Pasal 156A KUHP, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : PP Pemuda Muhammadiyah: Ahok Secara Terang-terangan Terbukti Melanggar Pasal 156A KUHP
link : PP Pemuda Muhammadiyah: Ahok Secara Terang-terangan Terbukti Melanggar Pasal 156A KUHP

Baca juga


PP Pemuda Muhammadiyah: Ahok Secara Terang-terangan Terbukti Melanggar Pasal 156A KUHP

Jurnalmuslim.com - Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, pihaknya akan memperkuat argumen angkatan muda Muhammadiyah dalam pelaporan kasus dugaan penistaan yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kami juga akan memperkuat argumen kami. Dengan memberikan alat-alat bukti yang ada di samping CD (Compact Disk)," ujarnya di kantor Bareskrim Polri, Selasa (8/11).

Selain itu, PP Pemuda Muhammadiyah bersama angkatan muda Muhammadiyah lainnya juga akan menghadirkan saksi-saksi ahli yang berkompeten di bidang ahli hukum, agama dan bahasa.

"Kami sudah siapkan itu semua. Kami yakin bisa meyakinkan penyidik dan publik bahwa ahok secara terang-terangan terbukti melanggar pasal 156A KUHP. Kami sudah diskusi dengan tim ahli kami, dengan berbagai kajian dan latar belakang," katanya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama terhadap Surah al-Maidah ayat 51. Selama kurang lebih sembilan jam penyidik mencecar Ahok terkait pernyataannya saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, ada 22 pertanyaan yang ditanyakan penyidik pada pemeriksaan kedua Ahok pada hari ini. Sehingga jika digabungkan dari pemeriksaan sebelumnya, total ada 40 pertanyaan penyidik kepada Ahok.

"Ada beberapa kata yang memang terucap di situ, lalu disunting seseorang dan dijadikan viral, yang terakhir seolah-seolah terjadi penistaan agama, dan menjadi masalah bagi umat Islam, jadi penyidik melihat, memeriksa secara lengkap dan komprehensif," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Menurut Rikwanto, penyidik hari ini juga menuntaskan pemeriksaan kepada Ahok sebagai saksi dalam kasus ini. "Sementara ini selesai sudah buat Pak Ahok, kemungkinan tidak lagi diperiksa Pak Ahok sampai gelar perkara," ujar Rikwanto.

Selanjutnya, pihaknya dalam pekan ini akan fokus memeriksa sejumlah saksi lain yang belum diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut. Rikwanto menuturkan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa hampir 25 orang saksi yang terdiri dari saksi pihak pelapor, terlapor, dan ahli. (republika)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

PP Pemuda Muhammadiyah: Ahok Secara Terang-terangan Terbukti Melanggar Pasal 156A KUHP

Kami rasa sudah cukup pembahasan PP Pemuda Muhammadiyah: Ahok Secara Terang-terangan Terbukti Melanggar Pasal 156A KUHP untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: PP Pemuda Muhammadiyah: Ahok Secara Terang-terangan Terbukti Melanggar Pasal 156A KUHP link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/11/pp-pemuda-muhammadiyah-ahok-secara.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "PP Pemuda Muhammadiyah: Ahok Secara Terang-terangan Terbukti Melanggar Pasal 156A KUHP"

Posting Komentar