Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok

Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok
link : Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok

Baca juga


Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok

Jurnalmuslim.com - Pakar Hukum Pidana Syaiful Bakhri mengapresiasi kinerja kepolisian Indonesia yang sedang memproses kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tetapi sangat disayangkan, polisi lamban menetapkan status Ahok padahal hanya ada satu pasal dalam kasus penistaan agama.

Mengenai gelar perkara yang akan dilakukan polisi, Rektor UMJ itu heran kenapa akan dilakukan secara terbuka. Menurutnya gelar perkara dilakukan apabila menemui kesulitan dalam mengusut kasus.

"Dalam praktik gelar perkara itu terjadi saat polisi mengalami kesusahan. Padahal pelaku sendiri dan pasalnya hanya satu yakni pasal 156 a KUHP," kata Syaiful di Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Berikut kutipan pasal yang digunakan untuk menjerat Ahok.

Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Syaiful menambahkan, berdasarkan hal itu, pihak kepolisian seharusnya bisa langsung menetapkan status terhadap Ahok. "Cuma itu saja kok pasalnya. Absolut," singkatnya. (ysw)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok

Kami rasa sudah cukup pembahasan Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/11/pertanyakan-kinerja-pemerintah-pakar.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok"

Posting Komentar