Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI

Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI
link : Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI

Baca juga


Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI

Jurnalmuslim.com - Penegakan hukum tidak boleh dikaitkan dengan penafsiran Surat Al-Maidah ayat 51. Para penyidik diimbau untuk tidak mengkait-kaitkan penafsiran surat Al-Maidah dalam penegakan hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah menjelaskan proses penegakan hukum kasus Ahok harus merujuk pada apakah ada gangguan ketertiban umum, dan menelusuri apakah unsur-unsur pasal 156 ayat a.

"Jangan karena terjebak pada penafsiran Al-Maidah 51. Nanti malah banyak mengundang ulama. Ulama kan berbeda-beda tafsirannya. Jadi akhirnya nanti tidak ada penegakan hukum," ujarnya di Rumah Amanah Rakyat, Jakarta, Kamis, (10/11).

Menurutnya, yang harus dicari oleh penyidik adalah apakah ada penistaan terhadap agama dalam kasus ini. Dan sebenarnya penyidik sudah mendapat jawabannya, lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kasus penistaan agama itu kan rujukannya MUI," kata dia.Kalau tafsiran Al-Maidah yang lebih mencuat dibandingkan penegakan hukum penistaan agama yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum, lanjut Nasrullah, penafsiran Surat Al-Maidah malah akan menimbulkan diplesetkan, sehingga muncul dua kelompok ahli agama yang pro dan kontra terhadap Al-Maidah ayat 51. (zu)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI

Kami rasa sudah cukup pembahasan Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/11/pakar-hukum-pidana-kasus-penistaan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI"

Posting Komentar