link : Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI
Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI
Jurnalmuslim.com - Penegakan hukum tidak boleh dikaitkan dengan penafsiran Surat Al-Maidah ayat 51. Para penyidik diimbau untuk tidak mengkait-kaitkan penafsiran surat Al-Maidah dalam penegakan hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah menjelaskan proses penegakan hukum kasus Ahok harus merujuk pada apakah ada gangguan ketertiban umum, dan menelusuri apakah unsur-unsur pasal 156 ayat a.
"Jangan karena terjebak pada penafsiran Al-Maidah 51. Nanti malah banyak mengundang ulama. Ulama kan berbeda-beda tafsirannya. Jadi akhirnya nanti tidak ada penegakan hukum," ujarnya di Rumah Amanah Rakyat, Jakarta, Kamis, (10/11).
Menurutnya, yang harus dicari oleh penyidik adalah apakah ada penistaan terhadap agama dalam kasus ini. Dan sebenarnya penyidik sudah mendapat jawabannya, lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kasus penistaan agama itu kan rujukannya MUI," kata dia.Kalau tafsiran Al-Maidah yang lebih mencuat dibandingkan penegakan hukum penistaan agama yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum, lanjut Nasrullah, penafsiran Surat Al-Maidah malah akan menimbulkan diplesetkan, sehingga muncul dua kelompok ahli agama yang pro dan kontra terhadap Al-Maidah ayat 51. (zu)
Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :
Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI
Kami rasa sudah cukup pembahasan Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.
Baru saja selesai dibaca: Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/11/pakar-hukum-pidana-kasus-penistaan.html
0 Response to "Pakar Hukum Pidana: Kasus Penistaan Agama Rujukannya MUI"
Posting Komentar