Terkait Kasus Ahok, Anggota MPR RI Sumbar: Penistaan Agama tak Dapat Ditoleransi

Terkait Kasus Ahok, Anggota MPR RI Sumbar: Penistaan Agama tak Dapat Ditoleransi - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Terkait Kasus Ahok, Anggota MPR RI Sumbar: Penistaan Agama tak Dapat Ditoleransi, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Terkait Kasus Ahok, Anggota MPR RI Sumbar: Penistaan Agama tak Dapat Ditoleransi
link : Terkait Kasus Ahok, Anggota MPR RI Sumbar: Penistaan Agama tak Dapat Ditoleransi

Baca juga


Terkait Kasus Ahok, Anggota MPR RI Sumbar: Penistaan Agama tak Dapat Ditoleransi

Jurnalmuslim.com - Anggota MPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar), Hermanto berpendapat penistaan terhadap agama tidak dapat ditoleransi karena hal itu merupakan upaya memecah belah kesatuan bangsa.

"Karena itu tidak bisa dibenarkan bila ada orang melakukan penistaan terhadap agama dan penganutnya," katanya di Padang, Selasa (18/10).

Menurutnya setiap warga bangsa wajib memiliki kepribadian religius yang utuh dalam seluruh pemahaman, peribadatan dan perilaku.

"Oleh sebab itu jika ada yang menistakan agama tidak pantas menjadi bagian dari bangsa Indonesia apalagi menjadi pemimpin," ujarnya.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sejatinya nilai-nilai ajaran agama Islam adalah rahmatan lil alamin (menjadi rahmat bagi seluruh alam) dan memiliki keadaban yang kuat.

"Nilai-nilai itu menjadi roh ideologi dan konstitusi negara," ujarnya.

Para pendiri bangsa, lanjutnya, sepakat memasukkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa ke dalam Pancasila. Kalimat 'Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa' ke dalam Pembukaan UUD 1945 serta kalimat 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa' ke dalam batang tubuh UUD NRI 1945 Pasal 29 ayat 1.

"Dalam sejarah peradaban bangsa Indonesia, nilai-nilai keagamaan itu menjadi pemersatu dalam menjaga keutuhan NKRI sampai sekarang," katanya lagi.

Karena nilai-nilai keagamaan ini, lanjutnya, umat Islam sejak zaman pergerakan, masa kemerdekaan dan sampai sekarang selalu tampil menyelamatkan NKRI.

"Terhadap nilai-nilai religius yang telah terbukti menjadi pemersatu bangsa dan penjaga NKRI tersebut jika ada yang berani menistakan maka arus ditindak secara hukum," jelasnya.

Penegak hukum, lanjutnya, jangan takut memproses kasusnya meskipun pelakunya adalah pejabat.

"Pejabat yang menista agama, implikasi merusaknya dalam kehidupan sosial jauh lebih dahsyat. Penegak hukum harus berani memproses dengan adilan tanpa pandang bulu," tambah dia. (republika)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Terkait Kasus Ahok, Anggota MPR RI Sumbar: Penistaan Agama tak Dapat Ditoleransi

Kami rasa sudah cukup pembahasan Terkait Kasus Ahok, Anggota MPR RI Sumbar: Penistaan Agama tak Dapat Ditoleransi untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Terkait Kasus Ahok, Anggota MPR RI Sumbar: Penistaan Agama tak Dapat Ditoleransi link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/10/terkait-kasus-ahok-anggota-mpr-ri.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terkait Kasus Ahok, Anggota MPR RI Sumbar: Penistaan Agama tak Dapat Ditoleransi"

Posting Komentar