Tayangkan Iklan Perindo Secara Berlebihan: RCTI, MNC TV, Global TV dan INews TV Kena Peringatan

Tayangkan Iklan Perindo Secara Berlebihan: RCTI, MNC TV, Global TV dan INews TV Kena Peringatan - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Tayangkan Iklan Perindo Secara Berlebihan: RCTI, MNC TV, Global TV dan INews TV Kena Peringatan, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Tayangkan Iklan Perindo Secara Berlebihan: RCTI, MNC TV, Global TV dan INews TV Kena Peringatan
link : Tayangkan Iklan Perindo Secara Berlebihan: RCTI, MNC TV, Global TV dan INews TV Kena Peringatan

Baca juga


Tayangkan Iklan Perindo Secara Berlebihan: RCTI, MNC TV, Global TV dan INews TV Kena Peringatan

Jurnalmuslim.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi peringatan kepada RCTI, MNC TV, I-News TV dan Global TV terkait intensitas penayangan iklan “Partai Perindo” yang dinilai tidak wajar, Senin, 17 Oktober 2016.

Menurut penjelasan KPI Pusat dalam surat peringatannya ke empat stasiun televisi tersebut, tayangan iklan dengan muatan mars Partai Perindo berpotensi mengganggu kenyamanan publik akibat intensitas tayangnya yang berlebihan.

Selain itu, siaran iklan Partai Perindo tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepentingan publik yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

KPI Pusat juga menerima banyak aduan dari masyarakat perihal tayangan iklan Partai Perindo. Berdasarkan data pengaduan masyarakat yang KPI Pusat terima, siaran iklan Partai Perindo dinilai sangat sering ditayangkan.

Dalam empat surat peringatan itu, KPI Pusat menjelaskan bahwa peringatan yang dilayangkan merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

KPI Pusat berharap RCTI, Global TV, MNC TV dan I-News TV segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. (kpi.go)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Tayangkan Iklan Perindo Secara Berlebihan: RCTI, MNC TV, Global TV dan INews TV Kena Peringatan

Kami rasa sudah cukup pembahasan Tayangkan Iklan Perindo Secara Berlebihan: RCTI, MNC TV, Global TV dan INews TV Kena Peringatan untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Tayangkan Iklan Perindo Secara Berlebihan: RCTI, MNC TV, Global TV dan INews TV Kena Peringatan link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/10/tayangkan-iklan-perindo-secara.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tayangkan Iklan Perindo Secara Berlebihan: RCTI, MNC TV, Global TV dan INews TV Kena Peringatan"

Posting Komentar