link : Rukun & Syarat Sah Nikah
Rukun & Syarat Sah Nikah
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh semua sahabat muslim
Pada kesempatan kali ini admin akan menulis artikel menyangkut dengan kehidupan sehari-hari yaitu tentang Rukun dan Syarat sahnya Nikah menurut agama islam,,yuk kita intip sama-sama apa saja sih rukun nikah tersebut...
Rukun nikah
- Pengantin lelaki (Suami)
- Pengantin perempuan (Isteri)
- Wali
- Dua orang saksi lelaki
- Ijab dan kabul (akad nikah)
Syarat Sah Nikah
Syarat akan suami
- Islam
- Lelaki yg tertentu
- Bukan lelaki mahram dengan akan isteri
- Mengetahui wali yg sebenar bagi akad nikah tersebut
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Tidak mempunyai empat orang isteri yg sah dalam satu masa
- Mengetahui bahwa perempuan yg hendak dikahwini adalah sah dijadikan isteri
Syarat akan isteri
- Islam
- Perempuan yg tertentu
- Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
- Bukan seorang khunsa
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tidak dalam idah
- Bukan isteri orang
Syarat wali
- Islam,bukan kafir dan murtad
- Lelaki dan bukannya perempuan
- Baligh
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Bukan dalam ihram haji atau umrah
- Tidak fasik
- Tidak cacat akal fikiran,gila,terlalu tua dan sebagainya
- Merdeka
- Tidak ditahan kuasanya ketimbang membelanjakan hartanya
* Sebaiknya bakal isteri perlulah memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Sekiranya syarat wali bercanggah seperti di atas maka tidak sahlah sebuah pernikahan itu.Sebagai seorang mukmin yg sejati,kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yg wajib seperti ini. Jika tidak di ambil duga,kita akan hidup di lembah zina selamanya.
Syarat-syarat saksi
- Sekurang-kurangya dua orang
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Lelaki
- Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
- Dapat mendengar,melihat dan bercakap
- Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
- Merdeka
Syarat ijab
- Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
- Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
- Diucapkan oleh wali atau wakilnya
- Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah (nikah kontrak e. g. perkahwinan (ikatan suami isteri) yg sah dalam tempoh tertentu seperti yg dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
- Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
* Semisal bacaan Ijab : Wali/wakil Wali berkata kepada bakal suami : " Aku nikahkan/kahwinkan engkau dengan Diana Binti Daniel dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak Rp 300.000 tunai ".
Syarat qabul
- Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
- Tiada perkataan sindiran
- Dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
- Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah (seperti nikah kontrak)
- Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
- Menyebut nama bakal isteri
- Tidak diselangi dengan perkataan lain
* Contoh sebutan qabul (akan dilafazkan oleh bakal suami) : " Aku terima nikah/perkahwinanku dengan Diana Binti Daniel dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak Rp 300.00 tunai " ATAU " Aku terima Diana Binti Daniel sebagai isteriku "Demikianlah bahasan singkat semoga dapat menambah ilmu pembaca semua.
Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :
Rukun & Syarat Sah Nikah
Kami rasa sudah cukup pembahasan Rukun & Syarat Sah Nikah untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.
Baru saja selesai dibaca: Rukun & Syarat Sah Nikah link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2017/03/rukun-syarat-sah-nikah.html
0 Response to "Rukun & Syarat Sah Nikah"
Posting Komentar