Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Natal

Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Natal - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Natal, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Natal
link : Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Natal

Baca juga


Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Natal

Jurnalmuslim.com - Ditanya syaikh Ibnu Utsaimin rohimahullah tentang hukum ucapan selamat hari raya orang kafir? Bagaimana cara kita menolak ucapan selamat itu? Bolehkah kita pergi ketempat perayaan hari raya orang kafir? Apakah kita berdosa kalau ikut perayaan itu? Bolehkah kalau dalam ucapan selamat hanya untuk basa-basi? Bolehkah kita menyerupai mereka dalam hari raya? Berkata syaikh Ibnu Utsaimin rohimahullah: "Ucapan selamat untuk perayaan hari raya orang kafir adalah haram sesuai dengan kesepakatan para ulama, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qoyyim rohimahullah: "Jika ucapan selamat itu untuk hari raya yang khusus bagi mereka, maka hukumnya haram sesesuai kesepakatan ulama, seperti ucapan; selamat hari raya, selamat natal atau ucapan yang lainnya. Seandainya ucapan selamat ini tidak menjadikan seseorang menjadi kafir, tapi yang jelas itu adalah perbuatan haram, karena ucapan selamat ini sebagai tanda sujud dan penghormatan untuk salib, dan ini lebih besar dosanya disisi Allah subhaanahu wata’alaa dari ucapan selamat untuk dosa besar seperti; minum khamr, pembunuhan, zina dll (lihat Ahkam Ahli Zimmah ibnu Qoyyim hal: 153-154 ). Ucapan selamat itu haram karena itu sebagai tanda setujunya dengan hari raya dan ajaran agama mereka , sedangkan Allah subhaanahu wata’alaa berfirman: " Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan imanmu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu (Az-Zumar : 7 ).

Source: Facebook Anton Abdillah Al Atsary

Artikel lanjutan:
Hukum Mengikuti Perayaan Natal & Tahun Baru Masehi dalam Tinjauan Fiqih
Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Natal
Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir
Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Natal

Kami rasa sudah cukup pembahasan Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Natal untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Natal link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/12/hukum-ucapan-selamat-hari-raya-natal.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Natal"

Posting Komentar