Hukum Mengikuti Perayaan Natal & Tahun Baru Masehi dalam Tinjauan Fiqih

Hukum Mengikuti Perayaan Natal & Tahun Baru Masehi dalam Tinjauan Fiqih - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Hukum Mengikuti Perayaan Natal & Tahun Baru Masehi dalam Tinjauan Fiqih, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Hukum Mengikuti Perayaan Natal & Tahun Baru Masehi dalam Tinjauan Fiqih
link : Hukum Mengikuti Perayaan Natal & Tahun Baru Masehi dalam Tinjauan Fiqih

Baca juga


Hukum Mengikuti Perayaan Natal & Tahun Baru Masehi dalam Tinjauan Fiqih

Jurnalmuslim.com - Hukum Mengikuti Perayaan Natal & Tahun Baru Masehi dalam Tinjauan Fiqih

By: Abu Mujahid Anton Abdillah Al Atsary, Lc

Mukaddimah

Islam adalah agama rahmatan lil 'alamin, yang dimuliakan untuk umat manusia dan juga bangsa jin. Agama islam telah sempurna semenjak wafatnya Rosulullah Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam. Allah berfirman:

."...الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا…"

Artinya: "…Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu...(Al-Maaidah : 3).

Dalam tulisan ini kami berusaha untuk mengupas hukum perayaan tahun baru masehi dalam tinjauan fiqih Islam. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam acara malam tahun baru masehi selalu dipenuhi kemaksiatan, diantara kemaksiatan itu adalah:

1. Minum khomr(arak).
2. Mendengarkan musik.
3. Dansa.
4. Tabarujnya (memakai pakaian yang tidak sesuai syariat islam) wanita.
5. Ikhtilathnya (bercampur) antara laki-laki dan perempuan.
6. Terjadinya perzinahan.
7. Pembuangan uang dengan sia-sia dll.

Hukum Perayaan Hari Raya Orang Kafir

Perayaan hari raya orang kafir secara umum haram, sesuai dengan nash Al-Quran, sunnah, ijma', dan contoh dari para salaf (pendahulu) umat ini. Dalilnya adalah:

1. Nash Al-Quran tentang larangan tasyabuh (menyerupai/mengikuti) dengan orang kafir yang berbunyi:
." ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ "

Artinya: "Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui (Al-Jaatsiyah : 18).

وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ..."

Artinya: "…Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu (Al-Maaidah : 48).

Juga dalil dari hadits yang yang diriwayatkan dari Abi Sa'id Al-Khudry rodiyallahu 'anhu yang artinya: rosulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh kalian akan mengikuti kebiasaan orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sedepa demi sedepa, sampai seandainya mereka masuk kelobang Biawak kalian akan mengikuti mereka, para sahabat bertanya: ya rosulullah Yahudi dan Nashroni??, rosulullah shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab: siapa lagi (HR Bukhori : 7320 dan syarh Muslim imam Nawawi juz :16 hal: 219-220).

Diriwayatkan juga oleh Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma bahwa rosulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari mereka (HR Ahmad juz: 2 no: 50&92, Abu Dawud: 4031, hadits ini hasan, syaikhul islam ibnu taimiyah berkata isnadnya jaid (periwayat hadits baik), dan dishohihkan Syaikh Al-Bany di Al-Irwaul Gholil juz: 5 hal:109-111).

2. Ayat yang berbunyi:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

Artinya: "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya (Al-Furqaan: 72).

Para ulama salaf seperti Imam Thowus, ibnu Sirin, Mujahid, Dhohak rohimahumullah berkata: "Maksud ayat ini adalah menjauhi hari perayaan kaum kafir (lihat tafsir ibnu Katsir juz: 3 hal 317). Berkata Ibnu Taimiyah rohimahullah: "Seandainya melihat atau mendengarkan hari perayaan orang kafir adalah haram, bagaimana kalau lebih dari itu (lihat buku Iqtidho Shirotul Mustaqim Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah hal:183).
3. Diriwayatkan dari Ummil Mukminin Aisyah rodhiyallahu 'anha berkata: "Masuk Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu. dan saya punya dua orang wanita dari Anshor sedang menyanyi dengan nyanyian Anshor ketika hari ba'ats (hari yang terkenal di Arab yang didalamnya terjadi perang besar antara suku Aus dan suku Khozroj), Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata: "Mereka berdua bukan penyanyi, berkata Abu Bakar rodhiyallahu ‘anhu. : "Apakah ada seruling syaithan dirumah rosulullah shalallahu 'alaihi wa sallam ? dan itu pada hari 'Ied, bersabda rosulullah shalallahu 'alaihi wa sallam : "Ya Aba Bakar bahwa setiap kaum punya hari raya, dan ini hari raya kita (HR Bukhori: 952 dan syarh Muslim imam Nawawy juz: 6 hal:182-183)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah tentang hadits ini:

Sabda rosulullah shalallahu 'alaihi wa sallam : "Bahwa setiap kaum punya hari raya, dan ini hari raya kita. Menjelaskan bahwa setiap kaum diwajibkan dengan hari raya, aturan, dan jalan mereka saja, Allah subhaanahu wata’alaa. berfirman: "…Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya…(Al-Baqarah : 148), dan ayat: "…Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang…(Al-Maaidah : 50). Jika orang Yahudi dan Kristen punya hari raya sendiri, maka kita tidak boleh ikut memeriahkannya, sebagaimana kita tidak boleh mengikuti kiblat dan ajaran agama mereka, dan bagi mereka juga tidak boleh ikut dalam hari raya, kiblat, dan syariat kita.

Sabda rosulullah shalallahu 'alaihi wa sallam : "Ini hari raya kita. Menjelaskan bahwa hanya Idul Fithri dan Idul Adha saja hari raya dalam Islam, selainya adalah bathil. (lihat buku Iqtidho Shirotul Mustaqim Syaikhul Islam Ibnu taimiyah hal : 193-194 ).

4. Diriwayatkan dari Anas bin Malik rodhiyallahu 'anhu : "Disampaikan kepada Nabi sholallahu 'alaihi wa sallam bahwa ahli Madinah punya dua hari yang mereka bermain (bersenang-senang) didalamnya dimasa jahiliyah, bersabda rosulullah shalallahu 'alaihi wa sallam : "Saya sampaikan atas kalian bahwa kepunyaan kalian dua hari untuk bermain (bersenang-senang) dimasa jahiliyah itu sungguh telah digantikan oleh Allah dengan yang lebih baik darinya ; yaitu hari raya Idul Adha dan Idul Fithri (H.R. Ahmad juz: 3 no : 103, 178, 235, 250, Abu dawud: 1134, Nasai: 1558, hakim: 1/425, dan berkata Hafidz ibnu Hajar di Bulughul Marom bahwa isnadnya jaid, hadits ini shohih).

5. Ijma' ulama atas haramnya perayaan hari besar orang kafir, sebagaimana disampaikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya imam Ibnu Qoyyim rohimahumullahu 'anhuma (lihat Ahkam Ahli Zimmah : 492).

Source: Facebook Anton Abdillah Al Atsary

Artikel lanjutan:
Hukum Mengikuti Perayaan Natal & Tahun Baru Masehi dalam Tinjauan Fiqih
Hukum Ucapan Selamat Hari Raya Natal
Hukum Makanan dan Minuman Pada Hari Raya Orang Kafir
Hukum Hadiah Pada Hari Raya Orang Kafir


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Hukum Mengikuti Perayaan Natal & Tahun Baru Masehi dalam Tinjauan Fiqih

Kami rasa sudah cukup pembahasan Hukum Mengikuti Perayaan Natal & Tahun Baru Masehi dalam Tinjauan Fiqih untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Hukum Mengikuti Perayaan Natal & Tahun Baru Masehi dalam Tinjauan Fiqih link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/12/hukum-mengikuti-perayaan-natal-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Mengikuti Perayaan Natal & Tahun Baru Masehi dalam Tinjauan Fiqih"

Posting Komentar