link : Bolehkah Shalat Dhuha Berjama'ah yang Dilakukan Secara Terus Menerus?
Bolehkah Shalat Dhuha Berjama'ah yang Dilakukan Secara Terus Menerus?
Bolehkah Shalat Dhuha Berjama'ah yang Dilakukan Secara Terus Menerus? |
SHALAT, ARRAHMAH.CO.ID - Perlu dipahami bahwa, pembagian shalat sunnah itu ringkasnya ada empat: Ada shalat sunnah muaqqat, maksudnya ditentukan waktunya. Di sini ada shalat sunnah rawatib, Idul Adha, termasuk di dalamnya adalah shalat sunnah Dhuha
Ada shalat sunnah yang disunnahkan karena sebab yang mendahului (dzu sababin mutaqaddam). Contohnya shalat tahiyatal masjid, sebab masuk masjid, maka disunnahkan mengerjakannya.
Ada shalat sunnah yang diperintahkan dikerjakan karena sebab yang datang kemudian (dzu sababin muta'akkhar). Ini seperti shalat istikharah. Karena ada hajat ingin diberi petunjuk, maka shalat dulu, dengan harapan, kemudian diberi petunjuk dari persoalan yang membingungkan.
Dan terakhir, ada shalat sunnah muthlak, kapan saja dibolehkan. (Nihayatuz Zain, h. 97-98)
Nah, bicara Dhuha, sebagaimana disebutkan di atas, maka ia masuk kategori muaqqat. Tetapi, muaqqat juga dibedakan menjadi dua, ada yang dianjurkan jama'ah ada yang tidak.
Prinsip dasarnya, shalat dhuha tidak masuk kategori yang dianjurkan jama'ah. Artinya lebih utama dilakukan sendiri-sendiri (munfaridan).
Meski demikian, ada dasar yang jelas terkait bahwa Nabi pernah shalat dhuha berjama'ah:
عَنْ عِتْبَانَ بْنِ مَالِكٍ: " أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهِ سُبْحَةَ الضُّحَى، فَقَامُوا وَرَاءَهُ فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ "
(subhata adh-dhuha) di rumahnya [rumah 'Itban bin Malik], Maka orang-orang pada berdiri di belakang beliau dan mereka pun sholat dengan sholat beliau. (Shahih, HR Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (1165), Ahmad dalam Musnadnya (22657), Ad-Daruqutni dalam Sunannya, Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, Ibnu Syabah dalam Tarikh Madinah, di shahihkan oleh imam Ibnu Khuzaimah, Syeikh Syu'aib Al-Arna’ut, Al-Baghawi, Dr. M Musthofa Al-A'dzami, dll.
Artinya, shalat Dhuha berjama'ah dibolehkan, dan dipersilahkan melakukannya.
Bagaimana jika dilakukan terus menerus?
Asy-Syatibi, dalam Al-I'tisham menjelaskan, bahwa jika pekerjaan sunnah dilakukan terus menerus dan dianggap memberatkan atau menyulitkan, maka menjadi terlarang. Tetapi sebaliknya, jika tidak menimbulkan keberatan dan kesulitan (raf'ul haraj), maka tidak mengapa, bahkan mendapat pahala. Karena di antara perbuatan yang utama adalah, meski sedikit tetapi terus menerus. (Al-I'tisham, h. 442)
Rubrik Ibadah oleh Ustadz Fathuri Ahza Mumtaza
Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :
Bolehkah Shalat Dhuha Berjama'ah yang Dilakukan Secara Terus Menerus?
Kami rasa sudah cukup pembahasan Bolehkah Shalat Dhuha Berjama'ah yang Dilakukan Secara Terus Menerus? untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.
Baru saja selesai dibaca: Bolehkah Shalat Dhuha Berjama'ah yang Dilakukan Secara Terus Menerus? link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2017/10/bolehkah-shalat-dhuha-berjamaah-yang.html
0 Response to "Bolehkah Shalat Dhuha Berjama'ah yang Dilakukan Secara Terus Menerus?"
Posting Komentar