PBNU Apresiasi Langkah Presiden Jokowi Teken Perpres No.87/2017 Hapus Permendikbud No.23/2017

PBNU Apresiasi Langkah Presiden Jokowi Teken Perpres No.87/2017 Hapus Permendikbud No.23/2017 - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul PBNU Apresiasi Langkah Presiden Jokowi Teken Perpres No.87/2017 Hapus Permendikbud No.23/2017, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Portal Berita Islam, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : PBNU Apresiasi Langkah Presiden Jokowi Teken Perpres No.87/2017 Hapus Permendikbud No.23/2017
link : PBNU Apresiasi Langkah Presiden Jokowi Teken Perpres No.87/2017 Hapus Permendikbud No.23/2017

Baca juga


PBNU Apresiasi Langkah Presiden Jokowi Teken Perpres No.87/2017 Hapus Permendikbud No.23/2017


ARRAHMAH.CO.ID - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Perpres tersebut terdaftar sebagai Perpres Nomor 87 Tahun 2017.

"Jadi baru saja saya tanda tangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Jokowi didampingi para pimpinan ormas, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Perpres ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, dengan Perpres ini, sekolah bisa memilih apakah akan menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu.

Ketentuan ini diatur dalam pasal 9 Perpres.

"Jadi sifatnya opsional," kata dia.


PBNU Mengapresiasi Perpres Penguatan Pendidikan Karakter

Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari.

Kebijakan sekolah 8 jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari.

Namun, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungannya terhadap Perpres Pendidikan Karakter yang diteken Jokowi.

Dalam Perpres tak ada lagi kewajiban sekolah 8 jam per hari sebagaimana yang diatur dalam Permen.

"PBNU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter," kata Aqil.


Selengkapnya ini sikap PBNU atas ditandatanganinya Perpres nomer 87 tahun 2017:

PBNU TENTANG PERPRES PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (PPK)

1. PBNU mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres nonor 87/2017 tanggal 6 September Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), sebagaimana tercantum dalam lembaran negara nomor 195/2017 tanggal 6 September 2017, sebagai bagian dari upaya negara menjaga Pancasila dan NKRI;

2. Bahwa terbitnya Perpres PPK dimaksudkan untuk melahirkan putra-putra didik, generasi bangsa yang memiliki nilai2 luhur bangsa, berakhlakul karimah, cinta tanah air, senantiasa mengedepankan tolong menolong antar sesama dan menghormati antar satu dengan yang lain dalam bingkai kebhinekaan;

3. Bahwa di lingkungan NU model penguatan pendidikan karakter sudah berjalan lama bahkan sejak NKRI belum berdiri, yakni melalui pesantren dan sampai kini juga melalui model pendidikan madrasah diniyah (madin) dengan tiga tingkat pendidikan diniyah ula/awaliyah (dasar), wustha (menengah) dan ulya (atas);

4. Bahwa selama ini model pendidikan madin dilakukan sepenuhnya melalui swadaya masyarakat. NU mengapresiasi terbitnya Perpres PPK ini karena dengan demikian negara juga akan turut bertanggungjawab untuk penguatan madin baik melalui alokasi anggaran (APBN dan APBD) maupun berbagai regulasi untuk penguatannya;

5. NU berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melaksankan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

6. Sesuai dengan ketentuan Penutup Pasal 17 Perpres tentang PPK yang membatalkan peraturan perundangan tentang hari sekilah dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Perpres ini, maka kita akhiri perdebatan  Permendikbud nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah. Selanjutnya kita merujuk sepenuhnya kepada Perpres tentang PPK ini;

7. Kepada seluruh jajaran dan tingkatan kepengurusan NU serta segenap warga NU saya serukan untuk bersama2 mengawal pelaksanaan Perpres tentang PPK ini sebagai bagian dari keikutsertaan kita di dalam membentuk nation buidling menuju masyakat adil makmur sejahtera lahir batin.

Jakarta, 6 September 2017 M/15 Dzulhijjah 1438 H

Prof KH Said Aqil Siroj
Ketum PBNU


(http://ift.tt/2eKp9jT)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

PBNU Apresiasi Langkah Presiden Jokowi Teken Perpres No.87/2017 Hapus Permendikbud No.23/2017

Kami rasa sudah cukup pembahasan PBNU Apresiasi Langkah Presiden Jokowi Teken Perpres No.87/2017 Hapus Permendikbud No.23/2017 untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: PBNU Apresiasi Langkah Presiden Jokowi Teken Perpres No.87/2017 Hapus Permendikbud No.23/2017 link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2017/09/pbnu-apresiasi-langkah-presiden-jokowi.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PBNU Apresiasi Langkah Presiden Jokowi Teken Perpres No.87/2017 Hapus Permendikbud No.23/2017"

Posting Komentar