link : Dulu, Penerapan Hukum Islam di Kerajaan Aceh, Tetap Hormati Unsur Budaya
Dulu, Penerapan Hukum Islam di Kerajaan Aceh, Tetap Hormati Unsur Budaya
ARRAHMAH.CO.ID - Karakter khas Nusantara itu tradisi dan budayanya sangat kuat. Sesuatu yang baru, tidak akan mudah menghilangkan budaya yang telah mengakar itu. Seperti halnya masuknya Islam di Nusantara.
Hal ini dibahasa oleh Dr. Khamami Zada, dalam kesempatan diskusi forum kajian Fiqh Nusantara di Islam Nusantara Center (INC), Sabtu (9/9).
"Sehingga mau tidak mau, ketika Islam masuk, seberapa kuat Islam akan masuk secara murni, pasti akan tertolak dengan sendirinya. Sehingga keduanya pasti akan ketemu dengan saling melengkapi dan mengakomodasi", kata Khamami.
Itu bisa ditandai dengan penerapan hukum Islam di Kerajaan Aceh Darussalam pada abad 16. Ia mengatakan "Meskipun hukum Islam diterapkan di Aceh, tetap menghormati aspek budaya. Seperti berqurban dengan sapi. Karena tidak ada onta misalnya".
Dosen syiasah di Fakultas Syariah UIN Jakarta ini, lebih jauh menjelaskan tentang wajah politik di Nusantara abad 16-19, khususnya kerajaan Aceh Darussalam. Karena itulah kerjaan-kerajaan di Nusantara bersifat Integralistik, tapi tidak sama dengan kerajaan di Timur Tengah.
Yang dimaksud pengaruh budaya masyarakat, atau tidak murninya itu, bukan dalam arti luas atau dominan.
Jadi misalnya, ada hukuman mati dengan diinjak injak gajah, itu bukan berarti adat dan budaya Aceh seperti itu. Tapi lebih pada kepentingan penguasa.
Senada dengan Khamami, Zainul Milal Bizawie mengatakan "Kadang-kada penerapan hukum Islam ada kepentingan politik. Dan ternyata dampak paling nyata untuk masyarakat adalah karakter atau keadilan dari pemimpinnya. Bukan bagaimana hukumnya".
Artinya wajah Politik Aceh, hubungan agama dengan negara memiliki karakter tersendiri. Tidak sepenuhnya murni, tapi juga tetap mengakomodasi unsur budaya.
Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :
Dulu, Penerapan Hukum Islam di Kerajaan Aceh, Tetap Hormati Unsur Budaya
Baru saja selesai dibaca: Dulu, Penerapan Hukum Islam di Kerajaan Aceh, Tetap Hormati Unsur Budaya link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2017/09/dulu-penerapan-hukum-islam-di-kerajaan.html
0 Response to "Dulu, Penerapan Hukum Islam di Kerajaan Aceh, Tetap Hormati Unsur Budaya"
Posting Komentar