Rapat Akbar NU Batang, Tolak FDS

Rapat Akbar NU Batang, Tolak FDS - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Rapat Akbar NU Batang, Tolak FDS, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Portal Berita Islam, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Rapat Akbar NU Batang, Tolak FDS
link : Rapat Akbar NU Batang, Tolak FDS

Baca juga


Rapat Akbar NU Batang, Tolak FDS

IPENDIDIKAN, ARRAHMAH.CO.ID - Puluhan ribu nahdliyin dari seluruh komponen Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Kabupaten Batang berjalan bersama-sama  dari gedung PCNU Batang  menuju  Jl. Veteran (Kompleks Pemkab) Batang untuk melakukan aksi damai Rapat Akbar NU Kab. Batang.  Mereka menolak dan menuntut pembatalan kebijakan 5 hari sekolah,  Senin (28/8). Kebijakan yang diatur dalam Permendikbud no 23 tahun 2017 tersebut dianggap menimbulkan keributan dalam pendidikan dan secara nyata merugikan lebih dari 70 ribu Madrasah Diniyah (Madin), dan ratusan taman pendidikan Al-Quran (TPQ) serta kegiatan mengaji anak-anak sekolah karena energi mereka terkuras di sekolah.

Dalam Rapat Akbar NU tersebut hadir  Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah PCNU beserta jajarannya, juga dihadiri Bupati Batang Wihaji, yang ikut berorasi menolak kebijakan Permendikbud No. 23 Tahun 2017. Koordinator  Rapat  Akbar NU Batang  A. Munir Malik mengatakan, Permendikbud terkait lima hari sekolah dianggap memberangus pelajaran nilai spiritual, yang menjadi bagian tradisi pendidikan keagamaan ribuan santri. Kebijakan tersebut hanya mementingkan kognitif dan mengesampingkan pembelajaran moral keagamaan.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini akan menghancurkan kepribadian anak bangsa. "Pondok pesantren terancam gulung tikar. Juga kegiatan agama. Anak-anak tak lagi berpikir pelajaran agama karena lelah belajar, padahal sore hari sudah jadi bagian tradisi NU untuk belajar agama," Dan meskipun sekolah dasar dan menengah pertama di Kab. Batang tidak menerapkan kebijakan Permendikbud no 23 tahun 2017 karena Bupati Batang juga menolak, namun untuk tingkat SLTA masih menerapkan karena mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Tengah.  Akibatnya, beberapa anak sekolah SMA Negeri di Batang yang sebelumnya mereka mengaji di malam hari, sekarang mereka tidak lagi mengikuti kegiatan mengaji karena kelelahan“ kata Munir.

Pemberlakuan kebijakan itu ditinjau dari berbagai sisi lebih banyak mengandung madlarat (bahaya) daripada mashlahatnya (manfaatnya). Dari sisi kultural, mengancam pendidikan karakter yang selama ini diajarkan di dalam madrasah diniyah. Dari sisi sarana dan prasarana masih banyak sekolah, bahkan rata-rata, belum memadai. "Selain itu, jika full day school bertujuan untuk melakukan pendidikan karakter, maka pendidikan karakter yang sesungguhnya di Indonesia sudah berlangsung lama sejak pra kemerdekaan melalui pondok pesantren dan madrasah. Pendidikan karakter di Indonesia sesungguhnya adalah pendidikan agama. Karena berbagai pertimbangan itulah maka NU Kabupaten Batang menolak kebijakan 5 hari sekolah, dan menuntut dibatalkan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 oleh Presiden Jokowi.

Ketua PCNU Batang H. Ahmad Taufiq, SP, M.Si dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa PCNU Batang menolak dengan tegas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang  Hari Sekolah, karena tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang nyata-nyata telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Pihaknya juga menolak menolak kebijakan Pemerintah Propinsi  Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota  di Jawa Tengah, yang  melakukan tindakan sewenang-wenang, dengan tetap memaksakan kehendak untuk menerapkan 5 (lima) Hari Sekolah di satuan pendidikan yang ada, tanpa memperhatikan aspirasi penolakan yang berkembang di masyarakat.

Untuk itu, PCNU mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera Mencabut dan Membatalkan Peraturan Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan Republik  Indonesia  Nomor  23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, dan Menerbitkan Peraturan Presiden Tentang Pendidikan Karakter  yang bersifat Holistik, Integratif, dan Non Diskriminatif, dengan tidak menghapuskan dan menghilangkan eksistensi Pendidikan Keagamaan di Indonesia, yang sudah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, dan telah mampu melahirkan generasi bangsa yang berkarakter, dan memiliki komitmen untuk menjaga keberagaman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Photo: Ibnu Zain



Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Rapat Akbar NU Batang, Tolak FDS

Kami rasa sudah cukup pembahasan Rapat Akbar NU Batang, Tolak FDS untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Rapat Akbar NU Batang, Tolak FDS link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2017/08/rapat-akbar-nu-batang-tolak-fds.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Akbar NU Batang, Tolak FDS"

Posting Komentar