link : Mbah Bisri Syansuri dan Para Kiai Jombang Menjawab Soal Hukum Hormat Bendera Merah Putih
Mbah Bisri Syansuri dan Para Kiai Jombang Menjawab Soal Hukum Hormat Bendera Merah Putih
Ilustrasi Hormat Pada Bendera Merah Putih. Image: MetroIslam |
WAWASAN, ARRAHMAH.CO.ID - Ketika masyarakat menyimpan pertanyaan-pertanyaan yang dikaitkan dengan pandangan keagamaan, para ulama Nahdlatul Ulama selalu hadir memberikan jawaban dan sudut pandang. Seperti yang dilakukan para kiai Jombang. Mereka bahkan membuat forum musyawarah khusus, membahas berbagai persoalan, saling menyodorkan dalil, dan menjawab kegelisahan.
Dipimpin KH M Bisri Syansuri salah satu pendiri NU), para kiai Jombang tercatat beberapa kali mengadakan forum Musyawarah Ulama Jombang. Kegiatan ini dikoordinasi oleh Pengurus 'Imarah Masjid Jami' Kauman Utara Jombang.
Hasil dari musyawarah itu terbit menjadi buku berjudul “Muqarrarâtus Syûrâ min ‘Ulamâ Jombang” (Keputusan Musyawarah Ulama Jombang) yang berisikan lima puluh masalah agama. Di antara masalah yang dijawab adalah soal hormat terhadap bendera merah putih yang jamak dilakukan di zaman itu.
Menjawab tentang hormat bendera Merah Putih, tersebutlah dalam tanya jawab bernomor 17, sebagai berikut:
“Bagaimana hukum hormat bendera merah putih lambang negara RI sebagaimana yang berlaku ketika upacara bendera merah putih diadakan?”
Jawaban:
Mengingat bahwa bendera sang merah putih sebagai lambang negara RI itu merupakan suatu anugerah Allah yang diberikan kepada bangsa Indonesia, maka hukum menghormati bendera itu adalah boleh, sebab disamakan dengan diperbolehkannya mencium peti (tabut) yang diletakkan di atas maqam para wali untuk diambil barokahnya.
Keterangan dari kitab:
Hasyiah al-Bajury 'ala Syarh Ibn Qasim,
ويكره تقبيل القبر واستلامه، ومثله التابوت الذي يجعل فوقه، وكذلك تقبيل الأعتاب عند الدخول لزيارة الأولياء إلا إن قصد به التبرك بهم فلا يكره
Buku Muqarrarâtus Syûrâ min ‘Ulamâ Jombang yang memuat jawaban tentang persoalan tersebut diterbitkan pada 15 April 1981 M/ 10 Jumadil Akhir 1401 H dan ditandatangani oleh Ketua Musyawarah Ulama Jombang KH Mahfudz Anwar dan sekretarisnya H Abd. Aziz Masyhuri.
Adapun para ulama Jombang itu adalah:
1. K.H. M. Bisri Syansuri
2. K.H. Adlan Aly
3. K.H. Mahfudz Anwar
4. K.H. Syansuri Badawy
5. K. Muhdlor
6. K.H. Mansur Anwar
7. K.H. Abdul Fattah Hasyim
8. K.H. Cholil
9. K.H. Syansun
(Yusuf Suharto)
Dikutip dari buku Hasil Keputusan Bahtsul Masa'il PCNU Jombang 2002-2015 Disertai Muqorrorot Ulama Jombang 1981
Artikel ini telah dimuat di NU Online, dengan Judul "Kiai Bisri dan Ulama Jombang tentang Hormat Bendera"
Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :
Mbah Bisri Syansuri dan Para Kiai Jombang Menjawab Soal Hukum Hormat Bendera Merah Putih
Kami rasa sudah cukup pembahasan Mbah Bisri Syansuri dan Para Kiai Jombang Menjawab Soal Hukum Hormat Bendera Merah Putih untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.
Baru saja selesai dibaca: Mbah Bisri Syansuri dan Para Kiai Jombang Menjawab Soal Hukum Hormat Bendera Merah Putih link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2017/08/mbah-bisri-syansuri-dan-para-kiai.html
0 Response to "Mbah Bisri Syansuri dan Para Kiai Jombang Menjawab Soal Hukum Hormat Bendera Merah Putih"
Posting Komentar