NKRI Dan Piagam Madinah Dalam Politik "Demokrasi Semu" HTI

NKRI Dan Piagam Madinah Dalam Politik "Demokrasi Semu" HTI - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul NKRI Dan Piagam Madinah Dalam Politik "Demokrasi Semu" HTI, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Portal Berita Islam, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : NKRI Dan Piagam Madinah Dalam Politik "Demokrasi Semu" HTI
link : NKRI Dan Piagam Madinah Dalam Politik "Demokrasi Semu" HTI

Baca juga


NKRI Dan Piagam Madinah Dalam Politik "Demokrasi Semu" HTI

Ilustradi Pasukan Islam
Ilustradi Pasukan Islam
Oleh: Ubaidillah Achmad

KOLOM, ARRAHMAH.CO.ID -  Sejak siaran pers oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Jakarta, Senin, 8 Mei 2017, pemerintah telah serius membubarkan HTI, yang tercatat di Kemeneterian Hukum dan HAM sejak 2 Juli 2014. Sikap pemerintah ini, karena HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional. Yang terjadi sebaliknya, HTI terindikasi sebagai organisasi anti Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, HTI mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat dan keutuhan NKRI.

Sehubungan dengan kebijakan pemerintah terhadap pembubaran HTI, telah mendapatkan sambutan beragam. Misalnya, ada yang setuju pembubaran HTI, karena visi HTI yang ingin mendirikan khilafah Islam sebagai sistem kekuasaan. Hal ini akan mengancam keutuhan NKRI. Selain itu, ada yang menolak pembubaran HTI melalui asumsi, bahwa perppu 2/2017 akan membuka jalan otoritarianisme penguasa terhadap kelompok berserikat yang dianggap mengancam kursi kekuasaan rezim berkuasa.

Asumsi kedua ini menjadi pintu masuk gerakan HTI untuk mendekati lembaga bantuan hukum dan komunitas jurnalis. Namun demikian, asumsi kedua ini, juga menuai banyak kritik dari komunitas lintas agama dan gerakan nasional untuk menjaga keragaman dan kebhinekaan. Sehubungan dengan asumsi yang kedua ini, dalam kenyataan di tengah masyarakat, tidak mendapatkan respon dari masyarakat, karena kebanyakan aktivis dan masyarakat menerima perppu sebagai upaya payung hukum untuk pembubaran HTI. Sedangkan, kemungkinan adanya ancaman bagi kelompok berserikat atau individu yang lain, banyak yang memperkirakan tidak semudah penggunaan Perpu 2/2017 untuk pembubaran HTI.

Alasan penggunaan perppu untuk pembubaran HTI tersebut, karena sudah banyak bukti dan propaganda politik dibalik rencana atau cita cita pendirian negara khilafah sebagai sistem kekuasaan. Sedangkan penggunaan perppu 2/2017 untuk kasus yang lain, juga tidak bisa mudah seperti diterapkan pada kasus HTI, karena semua pelaksanaan hukum butuh bukti data dan reapon masyarakat luas secara demokratis. Kasus HTI adalah kasus sebuah gerakan anti demokrasi yang dianggap sebagai siatem thaghut, yang bermakna sebagai sistem jahat dan iblis dalam kehidupan masyarakat sosial. Karena sudah banyak yang memaklumi, jika gerakan anti demokrasi dan anti pancasila tidak berada di tengah keragaman bangsa Indonesia.

NKRI Dan Piagam Madinah

Jika HTI dibubarkan oleh pemerintah, maka bagaimana hak berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dilindungi pasal 28 UUD 1945? apakah hal ini tidak kontradiksi dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 dengan pembubaran HTI?

Sebelum penulis menjawab pertanyaan di atas, berikut ini bunyi pasal 28 UUD 1945:

Pasal 28 UUD 1945 menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu, para aktivis, juga mengajukan keberatan atas perppu 2/2017, karena mengacu dasar hukum yang dikuatkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005, Indonesia telah mengesahkan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol). Konvenan Sipol ini, secara hukum mewajibkan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjamin hak sipil dan politik warga negara.

Beberapa aktivis mengajukan gugatan sesuai alasan di atas, bukan bermaksud membela HTI, namun beralasan membela hak warga negara yang dilindungi undang undang dan bermaksud membendung, agar perppu 2/2017 tidak menjadi alat paksa untuk kasus yang lain, karena alasan anti pancasila. Meskipun demikian tidak mudah menjadikan perppu 2/2017 untuk menjerat hukuman bagi yang lain, karena setiap dasar hukum memerlukan fakta di lapangan yang mengabsahkan pelaksanaan hukum yang diperlakukan pemerintaha yang sah dan berkuasa.

Yang perlu dipahami, pembubaran HTI tidak bisa dilemahkan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 (UU No 40/2008) tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagai pelaksanaan dari perintah Konvenan Sipol. Alasannya, HTI bukan sebagai objek diskriminasi, namun HTI harus dipahami sebagai pelaku gerakan yang memiliki kepentingan besar, yang tidak mudah dideskriminasi, justru dikhawatirkan mengancam disistem demokrasi di Indonesia.

Jika HTI mendapatkan deskriminasi, maka tentu saja HTI tidak akan kesulitan untuk melakukan perlawanan. HTI merupakan organiaasi kuat yang berbasis komunal.  Artinya, jika menghadapi kasus diskriminasi, maka HTI merupakan organisasi yang siap melawannya. HTI merupakan organisasi yang sudah terorganisir lama, yang memiliki anggota terdidik, dari berbagai bidang profesi. Yang menjadi persoalan bagi HTI, adalah kesulitannya untuk mendapatkan dukungan masyarakat muslim secara luas hingga pada akar rumput masyarakat desa. Karenanya, pemerintah melakukan pembubaran terhadap HTI merupakan momentum yang sangat strategis dan tepat sebelum masyarakat terhasut propaganda para aktivis HTI untuk membangun kekuasaan khilafah Islam.

Jadi, kurang tepat jika menilai langkah pemerintah melakukan pembubaran terhadap HTI merupakan bentuk kebijakan yang membatasi hak berekspresi dan menyampaikan gagasan. Bahkan, salah besar jika muncul penilaian, bahwa pemerintah bersikap diskriminatif terhadap warga negara dan terhadap aturan hukum apa yang ditegakkan, dan yang dilumpuhkan. Pemerintah bersikap terhadap HTI bermula dari sikap HTI sendiri yang dengan hak berekspresi yang diberikan oleh Allah secara langsung, namun tidak diekspresikan sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungannya. Hal ini sebagaimana yang dimaksudkan oleh Nabi Muhammad dengan istilah Akhlakul karimah. Dalam kondisi apapun, dalam hidup setiap orang diperlukan pola hidup yang ramah terhadap lingkungan.

Karenanya, sangat tidak Islami menggunakan simbol islam atau melakukan gerakan atas nama Islam, namun mengabaikan prinsip akhlak mulia Nabi Muhammad. Contoh gerakan HTI yang tidak sesuai dengan akhlak mulia Nabi, berupa tindakan yang lebih mengedepankan kehendak kuasa, seperti sebuah kehendak untuk membangun khilafah Islam dalam sistem kekuasaan. Artinya, model khilafah Islam yang diserukan gerakan HTI, telah berbalik 99 derajat dengan jejak kenabian. Artinya, Khilafah Islam berupaya merebut sistem kenegaraan dan pemerintahan. Sedangkan, jejak kenabian ingin mengajarkan akhlak mulia kepada masyarakat, baik yang berkuasa maupun yang dikuasai.

Yang tidak kalah penting dari itu, jejak kenabian Nabi Muhammad, adalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia, baik kepada Allah maupun kepada sesama umat manusia. Contoh yang luar biasa dari akhlak mulia Nabi Muhammad, pada zamannya ada era perbudakan, namun nabi tidak pernah menyebut dengan terus terang," tolak perbudakan". Istilah yang digunakan Nabi, adalah dengan menggunakan kata bebaskan para budak. Model pembebasan yang dilakukan Nabi Muhammad dan para sahabat pun dengan cara yang tidak merugikan para pemilik budak, misalnya dengan membeli para budak lalu dibebaskan, dengan kontrak kerjasama melalui perdagangan dengan para pemilik budak, kemudian menggunakan prasyarat dengan cara membebaskan para budak.

Contoh yang lain, dihadapan masyarakat zaman Nabi Muhammad dan sampai sekarang masih tercatat tebal, yaitu konsep piagam madinah yang selalu menjadi pedoman dan contoh HTI, justru berbeda dengan model HTI sekarang ini, baik di kawasan luar negeri maupun yang berlangsung di Indonesia. Gerakan HTI lebih bersifat komunalis, disuarakan hanya dukungan para anggota komunal HTI. Sementara itu, konsep piagam madinah dibuat berdasarkan kesepakatan antar komunal umat manusia dari berbagai bangsa dan suku serta keyakinan yang berbeda beda, tidak hanya diisi umat Islam. Dalam konteks ini, seharusnya HTI malu merujuk konsep piagam madinah, namun membangun gerakan berbeda dengan model piagam madinah.


Intaian Politik "Demokrasi Semu" HTI

Mengapa digunakan istilah "intaian politik HTI", karena dibelahan dunia mana pun kerja HTI selalu berupaya mengintai sistem kekuasaan. Salah satu objek intaian ini, adalah NKRI. Sejak dideklarasikan gerakan HTI, belum pernah ada satu negara pun yang berhasil menjadi kekuasaan HTI.

Gerakan HTI baru sebatas gerakan propaganda melemahkan siatem kekuasaan dengan isu yang sensitif di kawasan kekuasaan yang menjadi objek intaian. Dalam konteks Indonesia, misalnya, dengan selalu mengungkapkan sistem kekuasaan dengan isu 65 yang selama ini muncul di media masa. Meskipun negeri ini sudah melupakan sejarah 65 dan mengubur politik PKI yang sudah usang dan tidak laku dihadapan masyarakat, namun sebagai propaganda masih disuarakan beberapa aktivis HTI.

Kondisi PKI yang usang dan sudah tidak laku ini, justru tidak seberapa dibandingkan kekuatan HTI yang tersebar di seluruh negara dunia, termasuk di negara negara penganut demokrasi liberal. Mengapa sejarah 65 masih saja muncul, karena sengaja untuk mencuci otak umat Islam biar benci dengan siapa pun yang berkuasa dalam sistem pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk melamahkan citra baik penguasa dan memanfaatkan untuk membesarkan gerakan yang diyakini para aktivis HTI. Isu murahan seperti ini dibangun supaya seolah olah HTU sebagai gerakan suci. Selain itu, HTI juga gencar ingin menunjukkan, HTI adalah rumah gerakan umat Islam versus sistem pemerintahan yang berpaham sistem demokrasi.

Jika cara ini berhasil, maka mereka dengan lantang akan mengatakan, "khilafah sudah dihadapan mata, resim thaghut akan tumbang berganti sistem khilafah Islam."

Tidak hanya dengan cara propaganda politik, gerakan HTI banyak menggunakan isu kebebasan hak warga negara. Meskipun dalam konteks sistem demokrasi, HTI menolak sistem demokrasi, namun dengan cara politik gerakan HTI mengambil isu kebebasan yang menjadi salah satu unsur prinsip ajaran demokrasi. Karenanya, publik tidak perlu heran, jika HTI menolak demokrasi dengan alasan karena demokrasi mengajarkan kebebasan individu, namun pada saat dibubarkan oleh pemerintah, HTI bersuara lantang memperjuangkan hak kebebasan warga negara dan ingin berlindung dibalik HAM dan aktivis kemanusiaan.

Meskipun demikian, sekarang ini ada beberapa kelompok pro demokrasi yang ingin membela HTI dengan alasan membela demokrasi. Berbalik dengan suara HTI yang menganggap demokrasi, adalah sistem kufur. Sebenarnya tidak sulit memahami, bahwa HTI merupakan gerakan propaganda atas nama agama Islam yang selama ini telah tersebar di seluruh dunia. Hal ini dapat di pahami dari tokoh yang menjadi idola dan sanjungan serta respon dari para aktivis gerakan HTI. Misalnya, dapat di lacak di sosial media, bagaimana pandangan Arief B Iskandar, Ismail Yusanto, dan beberapa kesaksian HTI. Tentu saja, hal ini memerlukan kerja intelejen untuk membuktikan data keabsahan yang menguatkan arti penting pembubaran HTI.

Secara publis, beberapa aktivis HTI sering berteriak mengkafirkan demokrasi, mentaghutkan Pancasila, dan ingin mengganti ideologi negara dengan Khilafah. Sekarang ini, sejak dikeluarkan perppu 2/2017, pemandangan tentang HTI sudah berubah 99 derajat, para aktivis HTI secara publik lebih sering mengintai NKRI dengan melalui bangunan kebebasan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Bisa saja, muncul kesadaran bagi HTI untuk belajar dan berangkat dari pengalaman pait melakukan gerakan yang secara terang terangan ingin mendirikan khilafah Islam dan ingin menolak perppu 2/2017. Hasilnya, tidak ada respon atau dukungan dari masyarakat muslim.

Sehubungan dengan pengalaman ini, sudah bermunculan berbagai perubahan stratrgi dakwah para aktivis HTI yang lebih santun dan ramah serta berpandangan dan bersikap seolah olah demokratis. Pengalaman ini sekaligus membentuk kesadaran aktivis  HTI, bahwa cara perebutan simbol Islam yang digunakan PKS lebih aman dari kecurigaan pemerintah. Meskipun demikian, HTI dan PKS dapat diprediksi akan kesulitan mendapatkan dukungan dari masyarakat luas untuk kembali meraup simpati dari masyarakat.

Yang menarik membaca kondisi HTI pasca pembubaran, telah mendidik gerakan HTI tentang arti berdemokrasi di tengah kehidupan masyarakat luas. Pasca pembubaran HTI, para aktivis HTI justru membela diri melalui sistem demokrasi. Para aktivis HTI sekarang telah memahami arti kebebasan memperoleh dan menyebarkan informasi, bebas untuk berserikat. Misalnya, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat, dan kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan hukum.

Dari pengalaman ini, HTI tidak boleh menuntut kebebasan untuk diri sendiri, namun juga harus mencoba mengerti, bahwa tidak ada kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa dibatasi oleh siapa pun. Karenanya, cakupan makna kebebasan tidak dapat dijadikan alasan HTI untuk menuntut pencabutan kembali perppu 2/2017. Dalam sistem demokrasi mana pun, tidak ada kebebasan yang tanpa pembatasan. Karenanya, dalam demokrasi harus didasarkan pada ukuran yang jelas, tegas, dan mendekati kepastian. Hal ini, seperti dikatakan oleh John F. Kennedy: “Hak setiap orang berkurang ketika hak orang lain terancam.” (Cummings and Wise, 1985: 95).

Meskipun demikian, pasca pembubaran organisasi HTI, pemerintah perlu memaafkan dan menjaga hak hak kewarganegaraan anggota HTI. Karena bagi penulis fenomena adanya gerakan HTI, adalah bentuk pengalaman berserikat warga negara. Yang terpenting bagaimana anggota HTI yang sudah bubar belajar risalah kenabian melalui akhlak yang mulia, yang salah satunya adalah akhlak mulia Nabi dalam konteks terbentuknya bangunan tata pemerintahan dalam piagam madinah. Dalam piagam madinah, Nabi Muhammad sangat menghargai sistem yang berkembang pada zamannya dan memberikan ruang setiap suku suku bangsa arab untuk mengekpresikan hak haknya.

Selain itu, dalam piagam madinah, nabi bukan sosok yang merebut kekuasaan kelompok, namun sebagai utusan Allah yang mendapatkan amanah dari semua suku bangsa arab. Meskipun demikian, Nabi Muhammad masih memberikan hak setiap suku dari warga yang tercatat dalam piagam madinah. Nabi Muhammad dalam piagam madinah, telah menerapkan adat dan tradisi lokal siatem penanganan hukum pada zamannya sesuai dengan keyakinan para suku yang tercatat dalam piagam madinah,

Jadi, sudah sangat jelas, bagaimana menjadi warga NKRI? bagaimana menjadi umat Islam yang mampu memahami piagam madinah? bagaimana berperan sebagai warga negara dalam sistem kebebasan berdemokrasi? Mudah memahami piagam madinah, bukan ! Silahkan mencoba dalam konteks NKRI.

Ubaidillah Achmad, Dosen Filsafat Islam UIN Walisongo, Penulis Suluk Kiai Cebolek dan Islam Geger Kendeng, Khadim PP. Bait As Syuffah Sidorejo Pamotan Rembang.


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

NKRI Dan Piagam Madinah Dalam Politik "Demokrasi Semu" HTI

Kami rasa sudah cukup pembahasan NKRI Dan Piagam Madinah Dalam Politik "Demokrasi Semu" HTI untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: NKRI Dan Piagam Madinah Dalam Politik "Demokrasi Semu" HTI link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2017/07/nkri-dan-piagam-madinah-dalam-politik.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "NKRI Dan Piagam Madinah Dalam Politik "Demokrasi Semu" HTI"

Posting Komentar