link : Larangan Menyentuh Wanita Bukan Muhrim
Larangan Menyentuh Wanita Bukan Muhrim
Larangan Wanita Bersalaman Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim,Hadits bersentuhan dengan bukan muhrim,Hukum berjabat tangan bukan muhrim dalam islam,Hukum pegang tangan bukan muhrim,Hadits tentang larangan berduaan yang bukan muhrim,Hukum bersentuhan dengan bukan mahram,Lebih baik ditusuk dengan besi panas,Hukum bersentuhan dengan lawan jenis,Hukum berjabat tangan dengan guru
Dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Artinya : Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak dibolehkan baginya“.
[Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Kabir XX/211 dengan isnad hasan. Hadits ini mempunyai jalan lain yang saya sebutkan dalam ta'liq (komentar) saya terhadap buku Al-Mushafahah wa Fadhluha, yang ditulis oleh Al-Hafidzh Dhiya'uddin Al-Maqdisi]
Dari Umaimah binti Raqiqah, dia menceritakan.
“Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang menemui wanita-wanita yang berbai’at kepada beliau, wanita-wanita itu mengatakan.
“Wahai Rasulullah, kami berbai’at kepadamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka(1) dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik”.
Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata. “Pada hal-hal yang kamu mampu”. Maka wanita-wanita itupun berucap. “Allah dan Rasul-Nya lebih menyayangi kami daripada diri kami sendiri, mari kami akan berbai’at kepadamu, wahai Rasulullah”.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya aku tidak menyalami wanita, karena ucapanku bagi seratus wanita sama seperti ucapanku bagi satu wanita, atau seperti ucapanku bagi satu wanita“. (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha’, hal. 982 dari Muhammad bin Al-Munkadir, dari Umaimah).
Kedua hadits di atas menunjukkan bahwasanya seorang wanita tidak boleh bersalaman dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, karena sentuhan merupakan langkah pendahuluan dari perzinaan.
Hal itu dibenarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau bersabda.
“Artinya : Telah ditetapkan bagi anak cucu Adam bagian-bagiannya dari zina, yang dia pasti mengetahuinya. Zina kedua mata adalah berupa pandangan, zina kedua telinga berupa pendengaran, zina lisan berupa ucapan, zina kaki berupa langkah, sedangkan hati mengharap dan menginginkan, dan kemaluan yang membenarkan dan mendustainya“.
Sedangkan suara-suara nyeleneh yang dikumandangkan oleh orang-orang yang senantiasa melakukan tipu daya terhadap Islam, yang mengungkapkan bahwa salaman antara laki-laki dan wanita merupakan simbol persahabatan yang tulus di antara keduanya.
Suara-suara itu hanyalah omong kosong yang tidak berdasarkan pada Al-Qur’an maupun Al-Hadits.
Tetapi sebaliknya, dalil-dalil yang ada bertentangan dengan apa yang mereka kumandangkan dan memperjelas kedustaan ucapan mereka.
Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :
Larangan Menyentuh Wanita Bukan Muhrim
Kami rasa sudah cukup pembahasan Larangan Menyentuh Wanita Bukan Muhrim untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.
Baru saja selesai dibaca: Larangan Menyentuh Wanita Bukan Muhrim link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2017/07/larangan-menyentuh-wanita-bukan-muhrim.html
0 Response to "Larangan Menyentuh Wanita Bukan Muhrim"
Posting Komentar