link : Bubarlah HTI: Antara Gelisah Dan Sedih Silahkan Belajar Islam Nusantara
Bubarlah HTI: Antara Gelisah Dan Sedih Silahkan Belajar Islam Nusantara
Oleh: Ubaidillah Achmad
Dalam tulisan ini, penulis ingin menyampaikan filosofi kata bubar"lah" dari hasil pembacaan terkait tanggapan masyarakat terhadap fenomena HTI. Katagori masyarakat dalam pengamatan ini ada dua, masyarakat pluralis, masyarakat yang terbuka dan masyarakat yang berpandangan toleran. Kedua, masyarakat yang mengedepankan pada kepentingan komunalitas HTI. Katagori pertama akan memilih kata bubarlah, dan katagori kedua akan merespon kata bubarlah dengan kata: walah. Kedua model masyarakat ini, penulis pahami secara acak dari lingkungan penulis setelah keluar perppu 2/2017.
Karena keterbatasan tema pembahasan, penulis tidak akan membahas katagori kedua yang lebih menggunakan kata bahasa jawa jalanan: walah. Fokus kajian penulis pada khazanah masyarakat pluralis yang memiliki dua persepsi ini, dapat dipahami dari kata Bubar"lah", bermakna: pertama, perintah kepada HTI supaya tidak berbaris lagi atau adanya perintah terhadap komunitas agar buyar dari lingkaran barisan. Persepsi yang pertama ini, dipahami dari teks berbahasa Indonesia. Sedangkan, makna yang kedua dapat dipahami dari perspektif bahasa jawa, yang bermakna mempersilahkan tanpa didahului perintah pembubaran.
Adanya kedua cakupan makna ini, telah menandai keberadaan HTI sebagai gerakan kelompok atas nama agama Islam. Sebagai sebuah tanda, HTI sudah memiliki visi dan misi gerakan. Hal ini dapat dukungan dari aktivis HTI yang secara terbuka telah berani berdakwah melalui upaya menata sistem khilafah dalam konteks kekuasaan di tengah masyarakat NKRI.
Khilafah HTI bukan khilafah dalam konteks sistem kekhalifahan Abu Bakar, Umar, Usman, Ali. Khilafah perspektif HTI menekankan sistem kekuasaan dan kepentingan sesaat. Sementara itu, khilafah era para sahabat berperan dan/atau menekankan gerakan mengawal keberlangsungan keutamaan hidup masyarakat dan mengawal kelangsungan risalah kenabian. Sistem khilafah HTI ini yang membedakan dengan pilihan umat Islam indonesia. Aktivis dan pendukung HTI yang muslim masih tetap muslim, hanya saja berbeda pilihan dalam memahami sistem pemerintahan dan memperebutkan sistem kekuasaan.
Sehubungan dengan visi dan misi HTI, yang sudah terbongkar oleh intelejen dan masyarakat luas ini, maka pemerintah menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Perubahan UU 17/2013 tentang Ormas. Meskipun Perppu ini dibuat untuk payung penanganan terhadap ormas yang diduga anti pancasila, namun ada yang mensinyalir dapat juga digunakan untuk alasan anarkisme atas nama bahaya yang akan mengancam demokrasi dan HAM. Adanya beberapa kemungkinan inilah yang menjadi alasan beberapa lembaga bantuan hukum menolak Perppu 2/2017, yang menguatkan kemunculan pro dan kontra pandangan terhadap kemunculan Perppu 2/2107.
Yang menjadi persoalan, bagaimana jika perppu 2/2017 menjadi alasan rezim membangun otoritarianisme atas nama kebijakan negara? Tentu saja, rakyat boleh menggugatnya dengan data data yang menunjukkan sikap anarkisme ormas, sehingga jika tidak terbukti, pemerintah tidak ada alasan membubarkan. Sebaliknya, jika terbukti ada ormas melakukan makar, maka perlu segera ditindak dan dibubarkan. Misalnya, ada ormas yang melakukan gerakan intoleran di tengah kebhinnekaan bangsa Indonesia.
Dengan kata lain, karena Indonesia merupakan negara yang berkarakter dan memiliki budaya sendiri yang sudah membuat nyaman secara turun temurun, maka setiap warga negara yang ingin mempertahankan hak kebudayaan dan keyakinan, berhak untuk membela diri dan mengusir tamu asing atau menekankan kepada anggota rumah tangga yang merusak tatanan rumah yang sudah dibangun indah dan rapi. Dengan demikian, intoleran di tengah tengah rumah tangga tidak akan mengganggu ketenangan dan kelangsungan hidup warga negara yang diibaratkan sebagai sesama anggota rumah tangga.
Jadi, Indonesia ibarat rumah, memiliki karakter keramahan yang masih bisa dipertahankan oleh mayoritas penghuni rumah. Ibarat rumah yang menganut negara demokrasi, memiliki konsekuensi mengikuti tata aturan kehendak mayoritas penghuninya secara demokratis tanpa harus melakukan tindakan yang tidak manusiawi.
Dengan demikian, selaku kepala rumah tangga, pemimpin pemerintahan berhak membendung radikalisme berbasis agama dan ekstrimisme dengan kekerasan. Langkah ini sekaligus untuk membendung pengaruh kehancuran sistem pemerintahan di Indonesia supaya tidak seperti peristiwa Timur Tengah dan Afrika, yang disebabkan oleh konflik komunal dan kekerasan atas nama agama.
HTI: Antara Gelisah Dan Sedih
Istilah sub ini, penulis rasakan andai saya seorang HTI, setelah muncul perppu 2/2017. Kegelisahan dan kesedihan ini terlihat, karena ketidakpuasan aktivis HTI yang terang terangan akan mengadukan Ansor ke Komnas HAM. Penulis sendiri tidak bisa spekulasi bagaimana keberpihakan lembaga negara terhadap Ansor yang dengan gigih berjuang membela hak kemerdekaan budaya dan nilai luhur bangsa Indonesia dan kegigihan Ansor ingin mempertahankan Pancasila. Pancasila bagi Ansor NU, bukan saja sebagai ideologi bangsa, namun juga sudah menjadi wasiat pala Ulama NU, agar dijaga dan di pertahankan sebagai dasar negara.
Mengapa secara psikologis HTI dapat dipahami telah mengalami kegelisahan? Hal ini disebabkan pada pilihannya menjadikan agama Islam rahmatan lil'alamiin dipaksakan untuk hanya rahmat bagi kelompok HTI saja. Yang lebih menyedihkan lagi, memaksakan keyakinannya terhadap agama Islam, agar sesuai dengan rumusan khilafah perspektif sistem kekuasaan. Tentu saja, upaya HTI ini membelokkan cakupan makna antropologis khilafah pada zaman sahabat.
Kehendak kuasa HTI ini dimulai dari sebuah interpretasi terhadap teks yang menegaskan, perlunya menegakkan hukum Allah dalam sistem kekuasaan negara Islam. Hal ini dianggap sesuai dengan doa para pengkhotbah jum'at yang selalu berdoa, supaya Allah memudahkan cita cita umat Islam yang ingin memberlakukan hukum Allah dan Hukum utusan Allah (tajri ahkamuka wa ahkamu rasulika). Teks yang dipahami para ajtivis HTI ini didukung pesan politis yang pernah berkembang di lingkungan masyarakat, berbunyi jika hukum ingin berjalan di Indonesia, maka umat Islam dapat memperbanyak kader muslim yang mampu masuk di Senayan.
Sehubungan dengan diskursus di atas, perlu kajian secara jernih, sebab jika tidak jernih akan menjadi problem keberagamaan individu dan beberapa kecil kelompok umat Islam yang menyakininya. Selain itu, juga akan berdampak pada konflik kemanusiaan dan antar anak bangsa. Sebagai contoh, fenomena HTI merupakan bentuk real adanya nafsu kehendak kuasa atas nama Islam yang justru mempersulit HTI sendiri dan problem kemanusiaan bagi yang lain.
Adanya kehendak HTI ini bermula dari pilihan memposisikan Islam bukan sebagai agama yang mengajarkan nilai keutamaan, namun Islam dipahami sebagai sumber kehendak kuasa. Artinya, dengan memahami Islam perspektif HTI, maka akan mumcul Islam sebagai paradigma untuk membangun kekuasaan dan harus memperebutkan kekuasaan. Karena kehendak diri ingin memperebutkan sistem kekuasaan, maka disadari atau tidak disadari oleh para aktivis HTI, telah mempersulit diri bagaimana mengenalkan Islam yang ramah terhadap lingkungan hidup dan Islam yang mengenalkan pada nilai keutamaan dan akhlakul karimah. Fenomena ini menunjukkan sudah saatnya Islam politis seperti HTI yang selalu mengisi konflik manusia untuk segera berakhir.
Fenomena gelisah dan sedih HTI ini pula, yang akhirnya membuat anggota HTI mencari cari alasan hingga seakar akar alasan yang dapat digunakan untuk menumbuhsuburkan pohon HTI dan bagaimana supaya pohon HTI tidak tumbang. Akar alasan yang mengada ada tentang ajaran Islam khilafah ini, telah menjadi dasar yang memaksa para anggota HTI untuk menanamnya pada semua tempat dan lingkungan yang sudah tidak sesuai dengan biji pohon HTI. Adanya upaya mencari cari akar alasan yang cenderung mengada ada, seperti paham bahwa Islam itu khilafah, adalah bentuk upaya yang selama ini dikenal sebagai upaya radikal, kemudian berkembang menjadi gerakan radikal.
Penulis tidak tahu, apakah aktivis HTI memahami, bahwa gerakan kehendak kuasa atas nama islam ini pasti akan mencoreng wajah Islam itu sendiri. Karena secara real, gerakan ini telah menggunakan atribut dan bendera Islam untuk kehendak kuasa dan melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan hidup. Karena tindakan ini, maka publik kemudian melabelinya dengan Islam radikal. Mereka ini telah merugikan bukan saja pelaku tapi umat Islam secara umum.
Sehubungan dengan bermacam macam variasi Islam di Indonesia, maka umat Islam perlu belajar dari pribumisasi Islam Para Walisongo dan Syekh A Al Mutamakkin Kajen (Kiai Cebolek Kajen Pati). Model pribumisasi Islam ini, telah berkembang bersama sama dengan kebangkitan Ulama (NU) menjadi Islam Nusantara. Dalam sejarah nusantara, kemunculan Islam Radikal ini berulang ulang mengisi sejarah bangsa Indonesia. Misalnya, pada masa pemerintahan Sultan Trenggono Demak, yang pernah berhadapan langsung menumpas kelompok Islam yang radikal. Contoh yang lain, DI/TII, ormas FPI dan HTI yang dikesankan masyarakat mengusung ideologi garis keras (hard liner). Refleksi Islam garis keras pernah menggerakkan demonstrasi kecil kecilan berjilid: 411, 212, 112, namun justru berbuah kesedihan dan naas gerakan.
Dalam kondisi apapun, gerakan Islam garis kearas tidak akan pernah mendapatkan dukungan dari mayoritas umt Islam (silent majority). Hal ini terlihat dari adanya ormas besar yang tidak mendukung gerakan itu. Gerakan Islam garis keras terlihat telah memperjuangkan pemahaman yang sempit dalam bingkai ideologis dan platform politik. Karenanya, gerakan ini dapat dipahami telah mengalami tekanan psikis yang berat, sebab mengalami hidup secara agamis, namun didukung sebuah pandangan yang sempit.
Silahkan Belajar Islam Nusantara
Kini, aktivis HTI bisa kembali kepangkuan Islam Nusantara. Islam nusantara andalah sintesis antara gerakan kanan dan kiri, yang berupaya mencari jalan tengah di tengah lingkungan masyarakat. Islam Nusantara, adalah Islam yang ingin mengembalikan prinsip ajaran akhlakul karimah atau etika dan mengutamakan harmoni hidup di tengah kultur masyarakat lokal.
Dengan pengalaman aktivis HTI yang beragama Islam secara imajinatif, dapat lebih merealisasikan Islam secara nyata, bertujuan membebaskan dan mencerahkan masyarakat. Jika aktivis HTI masih kesulitan mensintesiskan pemahaman keberagamaan dengan keragaman masyarakat, bisa belajar dengan Islam Nusantara atau dengan warga NU. Tentu saja, jika masih malu belajar dengan para Ulama NU, bisa belajar dengan masyarakat NU yang terlihat awam namun matang dalam memahami relasi Islam dan budaya lokal.
Dalam perkembangan masyarakat lokal, keberagaman atau ke-Bhinnekaan merupakan wujud fakta sosial yang mengisi sejarah lokal bangsa Indonesia. Hal yang sama juga akan dialami semua bangsa di dunia, yaitu adanya budaya setempat yang menyejarah yang sulit dihilangkan dengan istilah bid'ah dan tuduhan kemusyrikan dan lainnya. Misalnya, dalam kinteks Indonesia ada keragaman atau kebhinnekaan.
Islam merupakan agama para Nabi yang menghormati kebenaran dan keutamaan hidup, mengajarkan perdamaian dan kasih sayang antar sesama, menghormati tetangga, menyayangi makhluk lainnya di dunia ini. Adapun tentang kemuliaan seseorang di antara umat manusia, dialah yang mau mengikuti perintah Allah dan menjauhi larangannya. Tugas manusia di antara sesama umat manusia untuk saling mengenal dan menghargai budaya masing masing (QS. Al Hujarat: 13).
Dengan dasar pemahaman Islam Nusantara di atas, para aktivis HTI bisa bertaubat memahami Indonesia yang memiliki beragam agama, suku, kepercayaan dan budaya. Keragaman bangsa Indonesia ini sudah dibangun atas dasar ideologi para leluhur, yaitu pancasila. Karenanya, paham Khilafah ditolak di Indonesia, karena akan menimbulkan kontradiksi terhadap keberadaan agama Islam nusantara yang berpegang pada prinsip Islam Rahmatan L’il Alamin. Dalam konteks keragaman, Islam nusantara selalu menyerukan arti penting moral untuk menjaga kedamaian dan persatuan. Hal ini juga sudah menjadi ajaran Universal semua agama.
Jadi, wahai para aktivis HTI belajarlah tentang Islam Nusantara, yaitu Islam yang secara sosial mengajarkan mengenal lebih dalam keyakinan agama Islam dan kearifan lokal. Bukankah, para pengikut Islam nusantara telah terbukti berhasil secara jernih memahami keberadaan agama Islam, kearifan lokal, dan agama yang lain.
Ubaidillah Achmad, Dosen UIN Walisongo, penulis Suluk Kiai Cebolek dan Islam Geger Kendeng, Khadim As Syuffah Sidorejo Pamotan Rembang.
Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :
Bubarlah HTI: Antara Gelisah Dan Sedih Silahkan Belajar Islam Nusantara
Baru saja selesai dibaca: Bubarlah HTI: Antara Gelisah Dan Sedih Silahkan Belajar Islam Nusantara link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2017/07/bubarlah-hti-antara-gelisah-dan-sedih.html
0 Response to "Bubarlah HTI: Antara Gelisah Dan Sedih Silahkan Belajar Islam Nusantara"
Posting Komentar