link : MUI Keluarkan Fatwa Tentang Rambu-rambu Bermedsos, Diantaranya Buzzer Hoax Haram
MUI Keluarkan Fatwa Tentang Rambu-rambu Bermedsos, Diantaranya Buzzer Hoax Haram
Asrorun Niam, MUI Keluarkan Fatwa Tentang Rambu-rambu Bermedsos, Diantaranya Buzzer Hoax Haram |
NEWS, ARRAHMAH.CO.ID - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan media sosial (Medsos). Ada beberapa poin yang diharamkan untuk dilakukan di medsos salah satunya adalah penyebaran permusuhan.
Dokumen fatwa itu dibacakan oleh Sekretaris MUI Asrorun Ni'am Sholeh pada acara diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI hukum dan pedoman bermuamalah melalui medsos. Acara ini juga dihadiri oleh Ketum MUI Ma'ruf Amin serta Menkominfo Rudiantara.
"Setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan," ujar Asrorun pada acara yang berlangsung di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (5/6/2017).
Asrorun melanjutkan bahwa aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan juga diharamkan. Terlebih mengenai penyebaran hoax serta informasi bohong.
"Meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup, itu diharamkan," kata Niam.
"Begitu juga dengan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar'i. Serta menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya juga dilarang," tambahnya.
Lebih lanjut, Asrorun juga menyampaikan larangan memproduksi, menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Begitu juga dengan menyebarkan konten hoax serta mencari-cari informasi mengenai aib, gosip dan kejelekan orang lain.
"Memproduksi atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar hukumnya haram. Juga menyebarkan konten yang sifatnya pribadi ke khalayak padahal konten itu tidak patut juga haram," sebutnya.
"Terakhir aktifitas buzzer di medsos yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah dan hal lain yang sejenis sebagai profesi memperoleh keuntungan baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh atau mendukung jasa dan orang yang memfasilitasinya juga diharamkan," tutupnya. (detik.com/ibn yaqzan - image salam online)
Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :
MUI Keluarkan Fatwa Tentang Rambu-rambu Bermedsos, Diantaranya Buzzer Hoax Haram
Kami rasa sudah cukup pembahasan MUI Keluarkan Fatwa Tentang Rambu-rambu Bermedsos, Diantaranya Buzzer Hoax Haram untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.
Baru saja selesai dibaca: MUI Keluarkan Fatwa Tentang Rambu-rambu Bermedsos, Diantaranya Buzzer Hoax Haram link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2017/06/mui-keluarkan-fatwa-tentang-rambu-rambu.html
0 Response to "MUI Keluarkan Fatwa Tentang Rambu-rambu Bermedsos, Diantaranya Buzzer Hoax Haram"
Posting Komentar