link : Hizbut Tahrir Di Mana-mana Sudah Di Larang, Cuma di Indonesia Dibiarkan Merajalela
Hizbut Tahrir Di Mana-mana Sudah Di Larang, Cuma di Indonesia Dibiarkan Merajalela
Negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir |
Keberadaannya sudah lama ditentang oleh sejumlah ormas di Indonesia, terlebih ormas Islam Nahdlatul Ulama. Ide Khilafah Islam Hizbut Tahrir bagi Nahdlatul Ulama adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan dan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdirinya Khilafah Islam mensyaratkan hukum manusia seperti Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan turunnya, serta sistem demokrasi yang sering disebut thogut meniru kafir harus dihancurkan. Diganti dengan sistem dan hukum berdasarkan agama.
Ancaman serius ini sampai hari ini belum mendapat tanggapan serius dari pemerintah. Ada kesan terjadi pembiaran. Sehingga di garda terdepan Barisan Serbaguna Ansor (Banser) kerap turun tangan mendesak kegiatan-kegiatan organisasi pengusung Khilafah ini untuk dibubarkan.
Banyak negara melarang keberadaan organisasi ini karena karakter berbahayanya yang terus menjadi benalu di setiap keberadaannya bagi sebuah negara. Berikut negara-negara yang melarang keberadaan Hizbut Tahrir yang dirilis NU Cyber Troops:
1. Bangladesh melarang pada tahun 22 Oktober 2009, karena mengancam kehidupan damai di negara itu
2. Mesir melarang pada 1974, setelah dianggap terlibat upaya kudeta dari sekelompok anggota militer
3. Kazakhstan melarang pada 2005
4. Pakistan melarang pada 2003
5. Rusia melarang pada 1999 sebagai "Organisasi Kriminal", dan pada tahun 2003 sebagai "Organisasi Teroris"
6. Tajikistan melarang pada 2001
7. Kirigistan melarang pada 2004, secara umum Hizbut Tahrir dilarang di negara2 Asia Tengah
8. China melarangnya dan menjulukinya sebagai "teroris"
9. Di Malaysia, pada 17 September 2015 Komite Fatwa Negara Bagian Selangor menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok menyimpang, dan mengatakan siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah akan menghadapi hukum
10. Di Denmark, kegiatannya menolak lembaga2 demokratis membuatnya beberapa kali bermasalah dengan hukum
11. Di Perancis dan Spanyol pada 2008 HT dianggap organisasi illegal dan pihak berwenang mengawasinya dengan ketat.
12. Jerman melarangnya pada 2006 oleh mahkamah agung karena dianggap anti-semit
13. Suriah melarangnya antara 1998-1999
14. Di Turki, HT secara resmi dilarang, namun tetap beroperasi. Pada 2009 polisi Turki menahan 200 orang karena diduga menjadi anggota HT
15. Pemerintah Libya era Muammar Qaddafi menganggap HT adalah organisasi yang menimbulkan kegelisahan
16. Dinegara asalnya, Yordania, HT sampai sekarang masih menjadi organisasi terlarang
17. Di Arab Saudi, HT dilarang, kritik tajam HT terhadap sistem pemerintahan Arab Saudi terus dilontarkan hingga sekarang
18. Pada 2007, perdana menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi
19. Pemerintah Tunisia telah meminta pengadilan militer untuk melarang HT karena dianggap merusak ketertiban umum.
Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :
Hizbut Tahrir Di Mana-mana Sudah Di Larang, Cuma di Indonesia Dibiarkan Merajalela
Kami rasa sudah cukup pembahasan Hizbut Tahrir Di Mana-mana Sudah Di Larang, Cuma di Indonesia Dibiarkan Merajalela untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.
Baru saja selesai dibaca: Hizbut Tahrir Di Mana-mana Sudah Di Larang, Cuma di Indonesia Dibiarkan Merajalela link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2017/04/hizbut-tahrir-di-mana-mana-sudah-di.html
0 Response to "Hizbut Tahrir Di Mana-mana Sudah Di Larang, Cuma di Indonesia Dibiarkan Merajalela"
Posting Komentar