link : Rukun ketiga Shalat: Takbiratul Ihram - Seri #BelajarIslam
Rukun ketiga Shalat: Takbiratul Ihram - Seri #BelajarIslam
Rukun ketiga Shalat: Takbiratul Ihram |
Disebut takbiratul ihram, karena apa-apa yang halal sebelum shalat, maka sejak takbir dikumandangkan, haram dilakukan. Kecuali hal-hal yang diwajibkan, disunnahkan, atau yang diperbolehkan.
Dalam Kifayatul Akhyar, disebutkan dasar dari takbiratul ihram adalah sabda Nabi, "Kunci shalat adalah suci, pengharamannya (maksudnya, permulaannya) adalah takbir, dan penutupnya adalah salam." (HR Syafi'i, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Dengan dalil shahih ini sudah mencukupi dari sekian banyak dalil tentang takbir (Kifayatul Akhyar, h. 84).
Lafadz ini tidak boleh diganti misalnya dengan dibalik Akbaru Allah, atau Arahmanirrahim Akbar, atau Ar-Rabbu A'dham. Tidak sah, karena itu bukanlah bacaan takbir. Meskipun Imam Abu Hanifah, termasuk yang menyendiri untuk membolehkannya (Bidayatul Mujtahid, juz 1, h. 270)
Yang cukup menarik adalah, ternyata dalam kitab-kitab yang cukup detail menjelaskan soal takbir ini banyak di antaranya yang tidak membahas posisi tangan saat takbir. Hanya disebut mengangkat tangan saja saat takbir, sebagai hadist riwayat Ibnu Majah, yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban (Kifayatul Akhyar, h. 85).
Baru dalam Al-Iqna, dijelaskan posisi tangan yang dicontohkan. Yaitu sesuai hadist Nabi, "Nabi mengangkat tangannya slaras dengan pundak saat permulaan shalat." (HR Bukhari, Muslim). Dalam Sharah Muslim, Imam Nawawi menjelaskan, yang dimaksud selaras dengan pundak (Hadzwi mankibaihi) adalah ujung-ujung jari lurus dengan daun telinga bagian atas, jari jempol dipaskan dengan daun telinga bagian bawah (tempat anting-anting), dan telapak tangan diluruskankan pundak. (Al-Iqna, juz 1, h. 299).
Atau lebih detail lagi dalam Bidayatul Hidayah dijelaskan, jari-jari diregangkan, tapi jangan terlalu renggang, hindari untuk merapatkannya.Paskan jari jempol dengan telinga bagian bawah, sementara ujung-ujung jari sejajarkan dengan telinga atas, dan telapak tangan lurus dengan pundak. Maka jika sudah berposisi demikian, maka takbirlah (Bidayatul Hidayah, h. 47)
[next]
Pengucapan Takbiratul Ihram
Sebagaimana telah disebutkan, bahwa kalimat takbir itu adalah Allahu Akbar. Oleh karena itu, dilarang hukumnya menggunakan bahasa lain bagi yang sudah belajar akan kalimat ini. Kecuali ia belum paham takbir dalam bahasa Arab, maka dibolehkan dengan bahasa lain, dengan limit waktu tertentu untuk belajar kemudian. Demikianlah pendapat Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Berbeda dengan Hanafi, yang masih memberi toleransi menggunakan bahasa lain, asal dengan terjemahan yang sesuai (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, juz 13, h. 221).
Takbir, dikatakan dzikir kepada Allah, dan dzikir itu dengan lisan. Oleh karena itu, wajib hukumnya ketika takbir lisan mengucapkan minimal telinga sendiri mendengarkan. Atau, kalau toh ada gangguan suara, karena bising dan lain sebagainya, maka ditimbang saja seukuran bisa mendengar sendiri. Sedangkan bagi yang ada kekurangan, misalnya bisu, maka dicukupkan takbir di hati.
Dibolehkan ketika takbir menambah panjang bacaan mad pada lafadz Allah, dan dinilai sebagai pemuasan saat takbir. Ini tidak mengurangi bacaan takbirnya. Yang dianggap merusak adalah mentasydidkan huruf ra' pada lafadz akbar, karena itu merubah makna.(Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, juz 13, h. 221)
[next]
Bacaan Pelan dalam Takbir
Ini mungkin mengikuti pendapat Imam Utsaimin. Bahwa dikatakan, takbir tidak perlu sampai terdengar. Bisa dilihat di Syarhul Mumthi', juz 3, h. 20. Tetapi sebenarnya, pendapat Utsaimin tetap mensyaratkan lisan takbir dan wajib hukumnya. Artinya bergeraknya alat ucap sehingga menghasilkan suara, hanya volumenya sampai terdengar sendiri atau tidak, itu tidak ditekankan oleh Utsaimin.Namun, kalau kita mengkaji pendapat ulama Salaf, Imam Syafi'i, misalnya, di Al-Umm, disebutkan bahwa syarat takbir itu sah adalah terdengar suaranya oleh diri sendiri, maka jika tidak, itu belum sah. Kecuali bagi yang ada kendala lisan, maka dibolehkan sesuai kesanggupannya. Apalagi menjadi imam, maka dianjurkan untuk meninggikan suaranya. (Al-Umm, Juz 1, h. 243)
Baca juga: Rukun-rukun Shalat Setelah Niat - Seri #BelajarIslam
Rubrik Belajar Islam, diasuh oleh Ustadz Fathuri, disarikan dari Kajian Online Reboan, Majelis Tafsir Jalalain.
Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :
Rukun ketiga Shalat: Takbiratul Ihram - Seri #BelajarIslam
Kami rasa sudah cukup pembahasan Rukun ketiga Shalat: Takbiratul Ihram - Seri #BelajarIslam untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.
Baru saja selesai dibaca: Rukun ketiga Shalat: Takbiratul Ihram - Seri #BelajarIslam link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2017/03/rukun-ketiga-shalat-takbiratul-ihram.html
0 Response to "Rukun ketiga Shalat: Takbiratul Ihram - Seri #BelajarIslam"
Posting Komentar