Kebenaran Pejuang Kendeng Tanpa Penghargaan Ganjar

Kebenaran Pejuang Kendeng Tanpa Penghargaan Ganjar - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Kebenaran Pejuang Kendeng Tanpa Penghargaan Ganjar, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Portal Berita Islam, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Kebenaran Pejuang Kendeng Tanpa Penghargaan Ganjar
link : Kebenaran Pejuang Kendeng Tanpa Penghargaan Ganjar

Baca juga


Kebenaran Pejuang Kendeng Tanpa Penghargaan Ganjar


KH. Mustofa Bisri Menemui Aksi Tolak Pabrik Semen di Pegunungan Kendeng
Oleh: Ubaidillah Achmad

FIKIH LINGKUNGAN, ARRAHMAH.CO.ID - Dalam logika prinsip kebenaran, adanya keputusan MA yang direspon oleh Ganjar berikut ini, dapat menjadi alasan hukum untuk menghapus semua data kriminalisasi terhadap semua pejuang tolak Industri pra keputusan MA.

Sehubungan dengan adanya fenomena Gubernur Jawa Tengah, mengakui keputusan MA, telah menunjukkan respon Gubernur terhadap kasus hukum perizinan Industri di pegunungan kendeng utara di Rembang.

Respon Gubernur terhadap keputusan MA ini menuai banyak kritik dari publik. Alasannya, kesadaran jangka pendek Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut izin lingkungan pabrik semen PT. Semen Indonesia di Rembang, telah menyisakan banyak pertanyaan publik. Pernyataan sadar Ganjar ini dilakukan sehari sebelum tenggang waktu untuk menjawab putusan MA, yang berakhir pada 17 Januari 2017.

Dasar dari pernyataan sadar Ganjar ini berdasar Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 Tahun 2012 tangal 7 Juni 2012 sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/30/2016 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan Serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang,

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur No 660.1/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Jika izin pabrik Semen Rembang batal sesuai dengan arahan MA, maka semua data dan catatan sebelum keputusan MA yang mengarah pada kriminalisasi terhadap para pejuang kendeng juga tidak berlaku. Alasannya, adanya keputusan MA, telah menunjukkan kebenaran para pejuang petani kendeng tolak industri. Sebaliknya, celaan dan hujatan kepada pejuang petani kendeng bisa dikatakan salah demi hukum, karena nyatanya gerakan ini bersimetris dengan keputusan MA. Selian itu, juga menjadi pelajaran bagi industri semen untuk tidak gegabah membuat perizinan terkait dengan pegunungan kendeng utara.

Harus dipahami para oleh pendukung industri untuk kendeng utara di Rembang, bahwa kendeng memiliki aura kesemestaan yang tidak bisa diremehkan, karena di antara menjadi kunci unsur kesemestaan yang berarti bagi kehidupan umat manusia. Hal ini telah membuka kesadaran para petani di seluruh negeri dan aktivis lingkungan. Selain itu, sudah banyak akademisi yang turut mengawal kendeng. Hal ini juga bisa menjadi perenungan Ganjar, bahwa dengan ia mematuhi putusan MA, berarti dapat menjadi pembelajaran bagi Ganjar untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang berlebihan terhadap pejuang petani kendeng.

Sebagai contoh yang telah dilakukan Ganjar, belum lepas dari ruangan pembacaan keputusan melaksanakan amar putusan MA, sudah berani membuka peluang Industri untuk melanjutkan operasional dan melengkapi syarat-syarat sesuai putusan MA. Dengan membuka peluang ini, Ganjar tidak bisa menganggap tugasnya sebagai Gubernur untuk kasus Kendeng sudah selesai, seperti diungkapkan Ganjar dalam konferensi pers di gedung Wisma Perdamaian, Senin (16/1/2017) malam.

Yang sangat disayangkan oleh publik, kebenaran petani kendeng memenangkan pengadilan hukum untuk lingkungan lestari ini tidak mendapatkan apresiasi dari Ganjar. Misalnya, tidak ada ungkapan Ganjar untuk berterima kasih, bahwa para pejuang petani kendeng telah menyelamatkan kendeng utara sebagai kawasan lindung yang nyaris menjadi sasaran pertambangan industri. Karena tidak ada apresiasi kepada pejuang petani kendeng, apa karena di pikiran Ganjar masih menganggap bahwa pejuang petani kendeng pra keputusan MA, adalah salah.

Para Pemimpin negeri ini bisa belajar dari Gus Dur. Selama menjadi presiden dengan ramah berkunjung Ke Sastrawan Indonesia, Pramoedya Ananta Toer. Betapa bangsa ini telah mengabaikannya yang berjasa dalam sejarah sastra Indonesia. Pramoedya telah menghasilkan lebih dari 50 karya dan diterjemahkan ke dalam lebih dari 41 bahasa asing. Dalam kunjungannya, Gus Dur memberikan apresiasi yang tingi terhadap Bapak Sastrawan Indonesia. Hal ini juga terlihat pada karya karya Pram yang diikutsertakan pada acara di London Book Fair 2016, banyak pengunjung yang membanjiri stand indonesia di London untuk membaca karya Pram.

Saya mengikuti membaca laporan acara London Book Fair 2016 ini, karena karya saya yang berjudul Suluk Kiai Cebolek Dalam Konflik Keberagamaan dan Kearifan Lokal, juga menjadi salah satu karya yang turut dalam mengisi daftar buku karya karya anak negeri pada acara London Book Fair 2016.

Pejuang Kendeng Tanpa Penghargaan Ganjar 

Saya tidak tahu mekanisme hukum, setelah keputusan MA, apakah ada hak bagi petani untuk meminta ganti rugi kepada pihak Industri. Yang pasti, energi petani pejuang kendeng yang di menangkan oleh MA, benar bebar telah menguras keringat, harta benda dan mengganggu sitem sosial masyarakat kendeng utara.

Ganjar menjelaskan berdasarkan masukan dari tim ahli yang dibentuk, bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) menyatakan, dokumen Amdal sebagai salah satu persyaratan penerbitan Keputusan Gubernur tersebut cacat prosedur. Jika benar penjelasan Ganjar ini, maka telah menunjukkan kebenaran perjuangan petani kendeng, mengapa menolak industri. Tentu selain para petani mencintai lingkungan lestari, juga karena ada cacat prosedur terhadap dokumen Amdal. Saya tidak mengerti mengapa kebenaran alasan petani kendeng yang diputuskan oleh MA tidak memunculkan apresiasi Ganjar pada forum konfrensi pers tersebut di atas.

Dalam jumpa pers juga disampaikan oleh tim Ganjar, masih terdapat beberapa hal yang tidak diakomodir dalam dokumen tersebut khususnya terkait dengan pembatasan dan tata cara penambangan batu gamping pada kawasan cekungan air tanah serta solusi konkret terhadap beberapa masalah kebutuhan warga. Ini artinya, gerakan petani Kendeng bukan gerakan yang asal asalan saja.

Yang ironis dari fenomena ini, tidak ada penghargaan dari Ganjar terhadap kebenaran pejuang kendeng, justru pada saat yang bersamaan Ia menegaskan akan menunggu Semen Indonesia memenuhi putusan PK sehingga ada kewajiban memenuhi: memperbaiki tata cara pertambangan, menjaga keberlangsungan sistem akuiver, harus ada solusi konkret untuk kebutuhan air bersih warga, dan solusi konkret kebutuhan air pertanian. Karenanya, pencabutan ini tidak bisa dimaknai menghentikan, namun lebih pada model kebijakan yang berbentuk penundaan terhadap kelanjutan operasi semen di Rembang.

Selain kesalahan kesalahan etika kepemimpinan seperti tersebut di atas, tentu ada banyak persoalan hukum yang bisa dikaji kembali oleh pihak pihak yang berwenang tentang keputusan Ganjar yang membuka peluang bagi Industri untuk mengajukan kembali perizinan Industri di Rembang.

Hal hal yang bisa dikaji terhadap sikap Ganjar: apakah terjadi
pembangkangan hukum (obstruction of Justice)? apakah terjadi tindakan seara sewenang-wenang yang dilakukan oleh Ganjar dengan membuat Keputusan yang bertentangan dengan Putusan pengadilan yang berkekuatan tetap? bagaimana hukum mencampur adukan kewenangan untuk mencabut SK Izin Lingkungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Kewenangan untuk memerintahkan penyempurnakan dokumen Andal dan RKL-RPL?

Sehubungan dengan jawaban atas pertanyaan di atas, bukan menjadi keahlian dan kewenangan penulis, namun setidaknya dapat menjadi pertimbangan dari pihak Ganjar dan juga para penegak keadilan hukum di Indonesia. Dengan demikian, hukum kita ke depan menjadi sebuah keputusan yang satu arah atau tidak menjadi keputusan yang mendua. Dengan demikian, perjuangan Gus Dur untuk membangun kepatian hukum di Indonesia akan terwujud dan dirasakan oleh seluruh warganegara.

Rembang, 18/1/2017
Ubaidillah Achmad, Dosen UIN Walisongo Semarang, Penulis Suluk Kiai Cebolek dan Islam Geger Kendeng, Khadim Majlis Kongkow As Syuffah Pamotan Rembang


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Kebenaran Pejuang Kendeng Tanpa Penghargaan Ganjar

Kami rasa sudah cukup pembahasan Kebenaran Pejuang Kendeng Tanpa Penghargaan Ganjar untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Kebenaran Pejuang Kendeng Tanpa Penghargaan Ganjar link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2017/01/kebenaran-pejuang-kendeng-tanpa.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kebenaran Pejuang Kendeng Tanpa Penghargaan Ganjar"

Posting Komentar