link : Polres Banyuwangi Tangkap Pelaku Penista Agama, "Ini Ahok Kapan Ditangkap?"
Polres Banyuwangi Tangkap Pelaku Penista Agama, "Ini Ahok Kapan Ditangkap?"
Jurnalmuslim.com - Pelaku dugaan penistaan agama diamankan Polres Banyuwangi, Jumat (17/6/2016). Bagus Panji (23) warga Benelan Lor, Kecamatan Kabat, ditangkap karena ulahnya memposting status di media sosial, menghina agama Islam dan Nabi Muhammad, Minggu (12/6) lalu.Pelaku mengunggah status tersebut lantaran sakit hati melihat pemberitaan razia pedagang yang dilakukan Satpol PP di wilayah Serang, Banten.Postingaan tersebut kemudian memicu kecaman dari masyarakat hingga organisasi Islam di Banyuwangi.
"Ada beberapa organisasi yang melaporkan tersangka. Pelaku kita tangkap di rumahnya," ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP Budi Mulyanto kepada detikcom, Jumat (17/6/2016).
Kapolres Budi menambahkan, laporan formal dilakukan oleh PCNU dan MUI Banyuwangi. Tak hanya itu, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Banyuwangi juga turut serta melaporkan Bagus Panji ini.
"Karena pendidikan yang minim mendorong pelaku mengunggah status kurang pantas. Kasus ini murni dilakukan secara pribadi. Kami minta masyarakat tidak memperluas kasus ini," tambah Kapolres Budi.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi. Baik pelapor ataupun ahli telah memberikan pernyataan seputar dugaan penistaan agama yang dilakukan pelaku. Ahli yang dimintai kesaksian didatangkan dari Unair Surabaya yang meliputi ahli bahasa maupun teknologi informasi.
Sementara untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 45 jo pasal 27, serta pasal 28 UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ulah Bagus Panji ini juga dinilai melanggar ppasal 156a KUHP dengan an
"Keterangan mereka menguatkan bahwa tindakan pelaku melanggar UU ITE. Ancamannya 6 tahun penjara," pungkas Kapolres Budi.
Sementara itu di hadapan wartawan, Bagus Panji meminta maaf kepada pengguna media sosial maupun umat Muslim. Apa yang dilakukannya ini merupakan kelalaiannya.
"Status yang saya posting itu karena merasa iba usai melihat razia Satpol PP Kabupaten Serang, Banten terhadap warung yang jualan di siang hari. Ini semua murni kekhilafan saya," akunya.
Agaknya hukum di Indonesia "tumpul keatas", ketika warga menista Agama, aparat dengan sigap memproses dan tanpa segan menangkap pelakunya, tapi giliran pejabat yang menista Agama, sampai ribuan warga demo-pun belum ada tindakan tegas memproses hukum. Hal ini ada pada kasus penistaan Agama oleh Gubernur Jakarta, Ahok. (fat/fat)
Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :
Polres Banyuwangi Tangkap Pelaku Penista Agama, "Ini Ahok Kapan Ditangkap?"
Kami rasa sudah cukup pembahasan Polres Banyuwangi Tangkap Pelaku Penista Agama, "Ini Ahok Kapan Ditangkap?" untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.
Baru saja selesai dibaca: Polres Banyuwangi Tangkap Pelaku Penista Agama, "Ini Ahok Kapan Ditangkap?" link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/11/polres-banyuwangi-tangkap-pelaku.html
0 Response to "Polres Banyuwangi Tangkap Pelaku Penista Agama, "Ini Ahok Kapan Ditangkap?""
Posting Komentar