link : Gelar Perkara Terbuka Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Gelar Perkara Terbuka Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Di berbagai media diberitakan bahwa polisi akan melakukan gelar perkara secara terbuka. Ada beberapa catatan yang bagi saya perlu diperhatikan dalam gelar perkara terbuka ini:
1. POTENSI "TRIAL BY THE PRESS", dengan dilakukan gelar perkara secara terbuka, jika nanti saksi dan ahli keterangannya lebih menguatkan tuduhan bahwa ahok telah melakukan delik penistaan agama (Islam), maka kesimpulan yang dihasilkan dari gelar perkara terbuka itu dapat langsung menjadi "vonis bersalah" bagi ahok ala trial by the press.
Masyarakat akan sulit menerima bila kelak Majelis Hakim pemeriksa perkara menyatakan ahok tidak bersalah, apalagi bila saksi dan ahli yang memberikan keterangan dalam gelar perkara terbuka ternyata ketika di ruang sidang memberikan keterangan yang berbeda. Padahal keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan (vide: pasal 185 ayat (1) KUHAP).
Masyarakat bisa menganggap persidangan telah direkayasa.
2. POTENSI MEMICU "DISTRUST", sebaliknya dengan dilakukan gelar perkara terbuka apabila keterangan saksi/ahli cenderung melemahkan tuduhan ahok telah melakukan penistaan agama (Islam), maka kesimpulan yang dihasilkan dari gelar perkara terbuka --sesuatu yang sangat TIDAK LAZIM dalam proses penyidikan-- itu bahkan keseluruhan rencana dan prosesnya akan tampak seperti parodi yang tidak lucu, membangkitkan "distrust" meluas di masyarakat akan ketidakadilan dalam penegakan hukum oleh aparat kepolisian ataupun penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang (abuse of power) untuk melepaskan seseorang dari jerat hukum, bahkan pusat pemerintahan dapat terkesan melakukan "obstruction of justice" dengan berbagai dalih, yang muaranya dapat memicu gelombang Aksi Bela Al Qur'an jilid 3.
Bila itu yang terjadi, maka bersiaplah menghadapi tsunami politik tingkat tinggi di negeri ini.
Itulah PEDANG BERMATA DUA dari rencana gelar perkara terbuka.
Jakarta, 7 November 2016.
M. Luthfie Hakim, S.H., M.H.
Komisi Kumdang MUI
Bendahara GNPF MUI
*mohon bantu sharing*
(tgr/ansharalislam)
Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :
Gelar Perkara Terbuka Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Kami rasa sudah cukup pembahasan Gelar Perkara Terbuka Bisa Jadi Pedang Bermata Dua untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.
Baru saja selesai dibaca: Gelar Perkara Terbuka Bisa Jadi Pedang Bermata Dua link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/11/gelar-perkara-terbuka-bisa-jadi-pedang.html
0 Response to "Gelar Perkara Terbuka Bisa Jadi Pedang Bermata Dua"
Posting Komentar