"Tak Perlu Tunggu Pilkada Selesai untuk Proses Ahok" yang Setuju Share!

"Tak Perlu Tunggu Pilkada Selesai untuk Proses Ahok" yang Setuju Share! - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul "Tak Perlu Tunggu Pilkada Selesai untuk Proses Ahok" yang Setuju Share!, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : "Tak Perlu Tunggu Pilkada Selesai untuk Proses Ahok" yang Setuju Share!
link : "Tak Perlu Tunggu Pilkada Selesai untuk Proses Ahok" yang Setuju Share!

Baca juga


"Tak Perlu Tunggu Pilkada Selesai untuk Proses Ahok" yang Setuju Share!

Jurnalmuslim.com - Proses pelaporan Gubernur DKI Jakarta ke Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri atas dugaan penistaan agama menarik perhatian banyak pihak. Ada pihak yang meragukan bahwa Polri akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Hal itu bukan tanpa alasan mengingat Bareskrim Polri yang mempertimbangkan untuk menangguhkan proses hukum dimaksud dengan alasan momentumnya mendekati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini dilakukan guna menghindari tuduhan politisasi untuk kepentingan tertentu, khususnya tuduhan Polri digunakan sebagai alat untuk menghambat kandidat kepala daerah tertentu.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir mengatakan kasus Ahok tersebut merupakan perbuatan yang berdiri sendiri dan bukan karena ulah orang lain. Untuk itu, menurutnya tidak ada argumen hukum bagi Polri untuk menunda pemeriksaan hingga penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selesai.

"Harus konsisten pernyataan Kapolri Kalau itu harus diproses dan diselesaikan setelah Pilkada, maka semua tindak pidana juga ditunda dulu sampai Pilkada selesai seperti perampokan, korupsi, terorisme," ujarnya kepada Republika.co.id, Sabtu (15/10).

Menurut Muzakkir, seandainya 'keistimewaan' penangguhan pemeriksaan hanya diberikan terhadap Ahok, maka itu bukan supremasi hukum dan berarti hukum hanya mengabdi pada kepentingan tertentu.

"Hukum harusnya mengabdi pada kepentingan rakyat. Jadi seandainya sudah terdaftar (sebagai bakal calon kepala daerah) terus dia nyopet, merampok, harus diproses, tidak perlu menunggu (pilkda) selesai," katanya.

Dia mengatakan seorang pemimpin atau calon pemimpin setidaknya harus menampilkan hal yang baik.  Bagi para penyidik, Muzakkir menyarankan agar tetap netral dan profesional.

"Kalau pemimpin memerintahkan yang tidak sesuai hukum, harus ditolak, biar sidang yang memutuskan. Maksud saya, dalam penegakan hukum harus dipisahkan antara penyidik dengan pemimpin," jelasnya. (republika)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

"Tak Perlu Tunggu Pilkada Selesai untuk Proses Ahok" yang Setuju Share!

Kami rasa sudah cukup pembahasan "Tak Perlu Tunggu Pilkada Selesai untuk Proses Ahok" yang Setuju Share! untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: "Tak Perlu Tunggu Pilkada Selesai untuk Proses Ahok" yang Setuju Share! link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/10/tak-perlu-tunggu-pilkada-selesai-untuk.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to ""Tak Perlu Tunggu Pilkada Selesai untuk Proses Ahok" yang Setuju Share!"

Posting Komentar