link : Syarat Pemimpin Muslim dan UUD 1945
Syarat Pemimpin Muslim dan UUD 1945
NKRI Harga Mati - Jangan Usik NKRI dan Pancasila dengan Khilafah Semu |
WAWASAN NUSANTARA, ARRAHMAH.CO.ID - Tafsir pemimpin dari berbagai komentar dan pendapat yg menggerus media karena ahok mencalonkan gubernur, tidak pernah dijelaskan lebih detil. Apa kata pemimpin itu khusus presiden, bupati, ketua partai, ketua kelas, ketua RT, ketua arisan, dll. Memang sebatas sebagai pendapat semua orang punya hak berpendapat. Tapi akhirnya pilihan setiap muslim terletak pada pribadi-pribadi di tengah masyarakat indonesia yang dasarnya Pancasila dan UUD 45.
Perkembangan terakhir tentang isu pemimpin harus seorang muslim yang disuarakan sebagian opini yang berkembang, sebenarnya akan membawa implikasi pada konsekuensi UUD 45. Karena dalam UUD 45 dinyatakan: segala warganegara bersamaan kedudukannya di daalm hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27).
Konsekuensi dari itu, tidak dibedakan berdasarkan agama, ras suku dan bangsa. Setiap warga negara boleh mencalonkan diri untuk memilih dan dipilih, dan mesti diterima ketika telah dipilih dan disahkan.
Juga disebutkan pada pasal 6 kita pernah punya UUD 45: Presiden adlah orang indonesia asli.
syarat dalam UU Pemilu, juga menyebutkan: bertaqwa, wni, dst.
Ini membawa implikasi kalau ada seorang penghayat, Katholik, Budha, atau yang lain ternyata ada yang mencalonkan presiden dan menang, adalah sah menurut UUD 45.
Nah, kalau syaratnya seorang pemimpin harus muslim, maka jawabnya akan menjadi tidak sah dan UUD 45 jadi afkir, karena tidak memenuhi kriteria syarat muslim.
Perkembangan terakhir tentang isu pemimpin muslim non muslim ini, terlepas dari aspek politik praktisnya, bahkan permainan politik misalnya di kasus Jakarta, telah mendidik generasi muda untuk akhirnya harus memilih: apakah akan tetap setia kepada Republik Indonesia, dan UUD 45 yang di dalamnnya tidak mensyaratkan seorang muslim, ataukah tidak.
Itu juga membawa pandangan, tentang apakah pemimpin-pemimpin muslim dulu yang membuat syarat sebagai presiden sebagai orang indonesia asli, tidak faham Islam? Atau sebaliknya mereka jauh lebih faham, dan sebagian sahabat-sahabat kita lupa, bahwa gagasan mereka akan berimplikasi memecah republik, kalau mereka konsisten untuk memperjuangkan itu terus. Tapi kalau tidak sampai ke situ, berarti ada yg salah dan terjadi kamuflase dalam klaim-klaim "kami mencintai NKRI" dari sebagian sahabat-sahabat kita ini.
Kalau saya sih ikut KH. Achmad shidiq, negara indonesia dengan dasar Pancasila dan UUD 45 adalah final, dan itu membawa implikasi, yang berbeda kalau kita memilih negara seperti Arab Saudi atau Pakistan.
Wallahu a'lam.
Nur Kholik Ridwan. Pengurus RMI NU, semua isi tulisan adalah pandangan pribadi.
Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :
Syarat Pemimpin Muslim dan UUD 1945
Kami rasa sudah cukup pembahasan Syarat Pemimpin Muslim dan UUD 1945 untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.
Baru saja selesai dibaca: Syarat Pemimpin Muslim dan UUD 1945 link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/10/syarat-pemimpin-muslim-dan-uud-1945.html
0 Response to "Syarat Pemimpin Muslim dan UUD 1945"
Posting Komentar