Suami Hanya Memberi Satu Juta Per Bulan Apakah Terhitung Sudah Menafkahi?

Suami Hanya Memberi Satu Juta Per Bulan Apakah Terhitung Sudah Menafkahi? - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Suami Hanya Memberi Satu Juta Per Bulan Apakah Terhitung Sudah Menafkahi?, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Media Islam, Artikel Nurul Islam, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Suami Hanya Memberi Satu Juta Per Bulan Apakah Terhitung Sudah Menafkahi?
link : Suami Hanya Memberi Satu Juta Per Bulan Apakah Terhitung Sudah Menafkahi?

Baca juga


Suami Hanya Memberi Satu Juta Per Bulan Apakah Terhitung Sudah Menafkahi?

Suami Hanya Memberi Satu Juta Per Bulan Apakah Terhitung Sudah Menafkahi?
Sahabat Ummi, ada kalanya penghasilan suami tak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, apakah jika suami hanya memberi uang satu juta Rupiah dan meminta istri untuk mencukup-cukupi seluruh kebutuhan hidup keluarga dengan uang sejumlah itu, sudahkah bisa terhitung menafkahi? Dengan catatan, memang penghasilan suami hanya sejumlah itu, tidak lebih.
Para ulama kalangan Hanafiah, Malikiyah dan Safi’iyyah berpendapat, barometer yang dijadikan acuan untuk menentukan kadar nafkah yang wajib diberikan suami adalah keadaan suami itu sendiri, bukan berdasarkan kebutuhan istri, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath Thalaq: 7)
Bisa dikatakan ketika istri memiliki kebutuhan sebesar 3 juta Rupiah sebulan, namun suami hanya mampu memberi 1 juta Rupiah karena hanya sejumlah itulah pendapatannya, maka dengan 1 juta Rupiah pun suami sudah dikatakan telah menafkahi istrinya.
Pendapat ini diperkuat dengan penafsiran Imam Ibnu Katsir tentang makna lafazh 'bil ma'ruf' pada ayat berikut:
وَعَلَىالْمَوْلُودِلَهُرِزْقُهُنَّوَكِسْوَتُهُنَّبِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf (baik)." (QS. Al Baqarah : 233)
Ibnu Katsir berkata, "Yakni sesuai dengan keadaan umum yang diterima kalangan para isteri di negeri mereka, tanpa berlebih-lebihan ataupun pelit, sesuai dengan kesanggupannya dalam keadaan mudah, susah ataupun pertengahan.”

Selain itu, masih ada dalil lain yang memperkuat pendapat tersebut:
وَمَتِّعُوهُنَّعَلَىالْمُوسِعِقَدَرُهُوَعَلَىالْمُقْتِرِقَدَرُهُمَتَاعًابِالْمَعْرُوفِ
“Dan hendaklah kamu berikan suatu pemberian kepada mereka. Orang yang mampu sesuai dengan kemampuannya dan orang yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut”. (QS. Al Baqarah:236)
Lalu bagaimana jika nafkah yang diberikan suami tersebut dianggap kurang oleh istri? Apakah lantas istri yang harus bekerja keras memenuhi jumlah kekurangan tersebut?
Dalam hal ini, suami perlu ikhtiar optimal dan tidak boleh mudah menyerah, bahkan sampai menekan istri untuk turut bekerja, kecuali dengan keridhoan istri untuk ikut bekerja.
Karena pada akhirnya, istri bahkan memiliki hak untuk menggugat cerai, terutama ketika kondisi kekurangan nafkah tersebut tak sanggup untuk dipikulnya. Wallahualam.
sumber: almanhaj(do)or(dot)id
foto ilustrasi: google


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Suami Hanya Memberi Satu Juta Per Bulan Apakah Terhitung Sudah Menafkahi?

Kami rasa sudah cukup pembahasan Suami Hanya Memberi Satu Juta Per Bulan Apakah Terhitung Sudah Menafkahi? untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Suami Hanya Memberi Satu Juta Per Bulan Apakah Terhitung Sudah Menafkahi? link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/10/suami-hanya-memberi-satu-juta-per-bulan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Suami Hanya Memberi Satu Juta Per Bulan Apakah Terhitung Sudah Menafkahi?"

Posting Komentar