Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli

Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli
link : Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli

Baca juga


Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli

Jurnalmuslim.com - Kepolisian dinilai tidak boleh membiarkan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menguap begitu saja. Apabila Kepolisian tidak memproses sebagaimana mestinya, maka Presiden Republik Indonesia Joko Widodo harus turun tangan.

"Jokowi sebagai Presiden harus segera bertindak karena bagaimanapun gubernur itu wakil pusat. Kalau Ahok dibiarkan, maka sama artinya pemerintah pusat mengamini perilaku penistaan oleh Ahok dan menganggap Ahok masih pantas jadi gubernur," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi, Kamis (20/10).

Menurut dia, jika sampai Jokowi membiarkan, maka tidak ada jalan lain selain menggunakan tekanan publik. "Untuk itu publik harus bergerak. People power adalah jalan terakhir kalau negara tidak bergerak dan harus ditekan," kata dia.

Adanya fakta-fakta yang terungkap dan juga saksi, maka Ahok tidak bisa lepas dari hukum. Ahok layaknya para pelanggar hukum lainnya hanya bisa lepas dari jerat hukum kalau ada keterangan ahli yang menyatakan bahwa dia mengalami gangguan kejiwaan yang dalam bahasa awamnya disebut kegilaan.

"Kalau ada keterangan dari ahli atau rumah sakit yang menyatakan dia mengalami gangguan jiwa atau gila, maka dalam hukum positif dia bisa bebas dengan landasan pemaafan. Dalam hukum agama dan lainnya pun orang yang menggalami gangguan jiwa tidak bisa dihukum," kata Asep. (republika)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli

Kami rasa sudah cukup pembahasan Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/10/pakar-hukum-ahok-bisa-bebas-jika.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pakar Hukum: Ahok Bisa Bebas Jika Dinyatakan Gila oleh Ahli"

Posting Komentar