Ketua Komisi VIII DPR: Hukum Jangan Tumpul ke Ahok tapi Tajam ke Masyarakat

Ketua Komisi VIII DPR: Hukum Jangan Tumpul ke Ahok tapi Tajam ke Masyarakat - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Ketua Komisi VIII DPR: Hukum Jangan Tumpul ke Ahok tapi Tajam ke Masyarakat, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Ketua Komisi VIII DPR: Hukum Jangan Tumpul ke Ahok tapi Tajam ke Masyarakat
link : Ketua Komisi VIII DPR: Hukum Jangan Tumpul ke Ahok tapi Tajam ke Masyarakat

Baca juga


Ketua Komisi VIII DPR: Hukum Jangan Tumpul ke Ahok tapi Tajam ke Masyarakat

Jurnalmuslim.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menilai, unsur pidana yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51 sudah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 156a KUHP pada poin a.

Dimana, kata Ali, Ahok terbukti menimbulkan gejolak permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia, dengan ancaman pidana selama-lamannya 5 tahun.

Hal ini sudah sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan pernyataan resmi, kalau Ahok menghina Al Quran dan ulama.

"Sudah ada unsur-unsur pidana. Jadi penegak hukum harus proses Ahok, kalah dan menang itu urusan di pengadilan nanti. Kepolisian harus tanggapi laporan masyrakat, jangan sampai hukum tumpul ke atas (Ahok) tajam kebawah (masyarakat)," kata Ali kepada TeropongSenayan, Jakarta, Sabtu (15/10/2016).
Politisi PAN ini pun mengungkapkan, kalau keputusan MUI dalam mengeluarkan keputusan kepada Ahok sudah sangat tepat, dengan mempertimbangkan aspek aqidah dan hukum.

"Fatwa MUI kalau Ahok melakukan penistaan agama saya melihat tidak emosional. Justru MUI sangat berhati-hati dengan mempertimbangkan segala aspek," ucapnya.

Ali pun menambahkan, Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai pluralisme dan kemajemukan antar umat beragama. Namun, dalam kasus Ahok ini, sebagai pejabat publik sudah menciderai semangat pluralisme tersebut.

"Jangan karena pejabat Polisi pilih-pilih untuk tegakan hukum, karena tindakan Ahok sudah melukai umat Islam," tutupnya. (ts)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Ketua Komisi VIII DPR: Hukum Jangan Tumpul ke Ahok tapi Tajam ke Masyarakat

Kami rasa sudah cukup pembahasan Ketua Komisi VIII DPR: Hukum Jangan Tumpul ke Ahok tapi Tajam ke Masyarakat untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Ketua Komisi VIII DPR: Hukum Jangan Tumpul ke Ahok tapi Tajam ke Masyarakat link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/10/ketua-komisi-viii-dpr-hukum-jangan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ketua Komisi VIII DPR: Hukum Jangan Tumpul ke Ahok tapi Tajam ke Masyarakat"

Posting Komentar