Kasus Penistaan Al-Qur'an oleh Ahok Mendunia, Ikatan Ulama Internasional Minta Ahok Segera Diadili

Kasus Penistaan Al-Qur'an oleh Ahok Mendunia, Ikatan Ulama Internasional Minta Ahok Segera Diadili - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Kasus Penistaan Al-Qur'an oleh Ahok Mendunia, Ikatan Ulama Internasional Minta Ahok Segera Diadili, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Kasus Penistaan Al-Qur'an oleh Ahok Mendunia, Ikatan Ulama Internasional Minta Ahok Segera Diadili
link : Kasus Penistaan Al-Qur'an oleh Ahok Mendunia, Ikatan Ulama Internasional Minta Ahok Segera Diadili

Baca juga


Kasus Penistaan Al-Qur'an oleh Ahok Mendunia, Ikatan Ulama Internasional Minta Ahok Segera Diadili

Jurnalmuslim.com - Ulama Internasional yang tergabung dalam Rabithah Ulama Al Muslimin mengecam keras kasus penistaan Al-Qur'an Surat Al-Maidah 51 yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pernyataan sikap Ulama Internasional ini disampaikan melalui akun twitter resminya @muslimsc.

“Ikatan Ulama Muslim Internasional mengutuk dan mengingkari penistaan Al Quran yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta dan menuntut pihak yang berwenang untuk mengadilinya,” demikian pernyataan Ikatan Ulama Muslim Internasional yang sudah dialihbahasan ke bahasa Indonesia, seperti dilansir tarbiyah.net, ahad (16/10/2016).

Ikatan Ulama Muslim Internasional merupakan kumpulan Ulama dari berbagai negara Islam, Di antaranya berasal dari negara Kuwait, Arab Saudi, Yaman, Sudan, Bosnia, Aljazair, Somalia, Bahrain, Turki dan sejumlah negara Islam lainya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonsia (MUI) telah mengeluarkan Fatwanya terkait ucapan Ahok seputar Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. MUI memutuskan bahwa pernyataan Ahok sudah menghina Al-Qur'an dan menghina Ulama. (Baca: Inilah Fatwa Lengkap MUI, Ahok Terbukti Menghina Al-Qur'an dan Menghina Ulama). (islamedia.id)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Kasus Penistaan Al-Qur'an oleh Ahok Mendunia, Ikatan Ulama Internasional Minta Ahok Segera Diadili

Kami rasa sudah cukup pembahasan Kasus Penistaan Al-Qur'an oleh Ahok Mendunia, Ikatan Ulama Internasional Minta Ahok Segera Diadili untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Kasus Penistaan Al-Qur'an oleh Ahok Mendunia, Ikatan Ulama Internasional Minta Ahok Segera Diadili link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/10/kasus-penistaan-al-quran-oleh-ahok_17.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Penistaan Al-Qur'an oleh Ahok Mendunia, Ikatan Ulama Internasional Minta Ahok Segera Diadili"

Posting Komentar