"Kasus Ahok Tak Boleh Berhenti Karena Pilkada" Yang Setuju Share!

"Kasus Ahok Tak Boleh Berhenti Karena Pilkada" Yang Setuju Share! - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul "Kasus Ahok Tak Boleh Berhenti Karena Pilkada" Yang Setuju Share!, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : "Kasus Ahok Tak Boleh Berhenti Karena Pilkada" Yang Setuju Share!
link : "Kasus Ahok Tak Boleh Berhenti Karena Pilkada" Yang Setuju Share!

Baca juga


"Kasus Ahok Tak Boleh Berhenti Karena Pilkada" Yang Setuju Share!

Jurnalmuslim.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi Bareskrim Polri hari ini. Ahok mengaku ingin mengklarifikasi pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu.

Angkatan Muda Muhammadiyah mengkau akan mengawal kasus ini dan meminta polisi bersikap independen.  "Kami akan terus mengawal perjalanan kasus ini. Polri benar-benar harus independen dan tidak takut akan intervensi dari pihak manapun," ujar Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Senin (24/10).

Polri, kata Pedri, tidak boleh menjadikan pilkada DKI Jakarta sebagai alasan menunda kasus ini, karena ini kasus hukum murni. Kasus hukum ini justru harus dilepaskan dari urusan politik.

"Prinsip netralitas dan idependensi hukum harus dikedepankan. Due proces of law menjalani proses hukum yang sesuai dengan KUHAP dan aturan yang berlaku," kata dia.

Menurut Pedri, proses hukum yang transparan dalam kasus ini amat sangat penting demi menjaga stabilitas masyarakat yang sudah resah akibat pernyataan Ahok.

"Polri jangan menunggu masyarakat bertindak terlalu jauh. Karena sudah terang benderang buktinya melalui video yang telah beredar luas itu, Ahok jelas-jelas diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Islam, Alquran dan para ulama," kata Pedri.

Proses hukum-lah yang akan membuktikan semua, apakah Ahok nanti bersalah atau tidak. Bukan Ahok sendiri yang mengatakan dirinya tidak bersalah menghina Islam. (republika)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

"Kasus Ahok Tak Boleh Berhenti Karena Pilkada" Yang Setuju Share!

Kami rasa sudah cukup pembahasan "Kasus Ahok Tak Boleh Berhenti Karena Pilkada" Yang Setuju Share! untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: "Kasus Ahok Tak Boleh Berhenti Karena Pilkada" Yang Setuju Share! link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/10/kasus-ahok-tak-boleh-berhenti-karena.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to ""Kasus Ahok Tak Boleh Berhenti Karena Pilkada" Yang Setuju Share!"

Posting Komentar