Jika Penista Agama Dilindungi Pemerintah, Umat Islam Berhak Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Ahok

Jika Penista Agama Dilindungi Pemerintah, Umat Islam Berhak Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Ahok - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Jika Penista Agama Dilindungi Pemerintah, Umat Islam Berhak Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Ahok, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Jika Penista Agama Dilindungi Pemerintah, Umat Islam Berhak Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Ahok
link : Jika Penista Agama Dilindungi Pemerintah, Umat Islam Berhak Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Ahok

Baca juga


Jika Penista Agama Dilindungi Pemerintah, Umat Islam Berhak Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Ahok

Jurnalmuslim.com - Dua pejabat tinggi di lingkungan kepolisian dan TNI , Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI  Teddy Lhaksmana, menemui Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab. Kedua jenderal bintang dua itu menemui Habib Rizieq di Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak Bogor, Rabu siang 26 Oktober 2016.

“Iya, kemarin Pangdam Jaya dan Kapolda menemui Habib Rizieq. Saya juga ikut mendampingi,” kata Wakil Ketua DPP FPI KH Ja’far Shiddiq kepada Suara Islam  saat berbincang di Masjid Agung Al Azhar, Kamis (28/10/2016).

Pertemuan itu, lanjut Ja’far, terkait dengan situasi keamanan Jakarta menjelang aksi Umat Islam  4 November mendatang. Selain dirinya, Habib Rizieq juga didampingin Ketua Majelis Syura FPI KH Syeikh Misbahul Anam dan Bendahara Umum FPI Ustaz Haris Ubaidillah.

Secara tegas, kepada kedua jenderal itu, Habib Rizieq menyampaikan sepuluh sikap FPI atas rencana Aksi Bela Islam II pada Jumat 4 November mendatang.

Pertama, Aksi Bela Islam tetap akan berjalan sesuai jadwal tanggal 4 November 2016, dan sesuai rute Istiqlal ke Istana, serta sesuai tujuan penjarakan Ahok, juga sesuai kepanitiaan a/n Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI).

Kedua, Aksi Bela Islam  adalah jihad konstitusional yang merupakan murni aksi penegakan hukum, bukan aksi sara atau pun aksi politik pilkada.

Ketiga, Aksi Bela Islam  tidak pernah rencanakan chaos (kerusuhan), tapi aksi damai dan tertib serta terhormat dan bermartabat, untuk dorong presiden Jokowi agar tegakkan hukum terhadap Ahok si penista agama.

Keempat, meminta agar presiden Jokowi menerima langsung delegasi GNPF MUI di Istana untuk menyampaikan aspirasi umat Islam .

Kelima, FPI meminta kepada aparat keamanan agar tidak melakukan penghadangan terhadap peserta aksi yang datang dari wilayah atau daerah mana pun.

Keenam, FPI meminta kepada TNI  dan Polri agar tetap bisa kooperatif dengan para peserta aksi bela Islam , sehingga tetap mengedepankan pendekatan persuasif, bukan represif, dalam mengatasi segala kemungkinan.

Ketujuh,  FPI berkomitmen kepada GNPF MUI dan juga kepada TNI  dan Polri bahwa segenap laskar FPI akan mengawal Aksi Bela Islam agar berjalan sesuai aturan hukum agama dan hukum negara.

Kedelapan, FPI meminta kepada TNI  dan Polri untuk bekerja-sama dengan pengurus Masjid Istiqlal agar GNPF MUI usai shalat Jumat dan sebelum mulai aksi diberi kesempatan di dalam masjid Istqlal untuk  memberi arahan  kepada seluruh peserta aksi.

Kesembilan, FPI setuju agar GNPF MUI duduk musyawarah bersama Polda Metro dan Kodam Jaya untuk memastikan "rute jalan" yang akan dilalui dari Istiqlal ke Istana, dengan syarat tetap pusat aksi di depan Istana Presiden dalam batasan yang dibenarkan oleh aturan.

Kesepuluh, FPI tetap berpegang kepada Petisi Bela Islam  14 Oktober 2016 bahwa jika penista agama dibiarkan bahkan dilindungi oleh rezim penguasa, maka umat Islam  berhak menjatuhkan hukuman mati kepada Ahok kapan saja dan dimana saja untuk menegakan hukum Islam  sekaligus membela kedaulatan hukum NKRI. (suara islam)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Jika Penista Agama Dilindungi Pemerintah, Umat Islam Berhak Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Ahok

Kami rasa sudah cukup pembahasan Jika Penista Agama Dilindungi Pemerintah, Umat Islam Berhak Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Ahok untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Jika Penista Agama Dilindungi Pemerintah, Umat Islam Berhak Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Ahok link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/10/jika-penista-agama-dilindungi.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jika Penista Agama Dilindungi Pemerintah, Umat Islam Berhak Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Ahok"

Posting Komentar