Hukum dan Syarat Menjadi Reseller dalam Islam

Hukum dan Syarat Menjadi Reseller dalam Islam - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Hukum dan Syarat Menjadi Reseller dalam Islam, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Hukum dan Syarat Menjadi Reseller dalam Islam
link : Hukum dan Syarat Menjadi Reseller dalam Islam

Baca juga


Hukum dan Syarat Menjadi Reseller dalam Islam

Catatan Harian :
🍎 (No.27 ) Pertanyaan :

🌷 Saya kan jualan snack, beli ke agen. saya foto snack2 punya si agen snack lalu saya uplot fotonya di Fb. ketika ada orang beli snack dan memilih yg ada di foto baru saya beli ke agen untuk di jual ke pembeli tersebut. gambar yang saya uplot sebagai contoh bagi orang yg mau beli. boleh kah jual beli begitu? syukron. ( Masyhudi, Cipayung, Jaktim, 21/9/ 2016. Jam 18.55 WIB )

illustrasi

🌷 Jawaban :

🍎 Dari keterangan di atas, diketahui bahwa anda telah menjual barang yang tidak anda miliki, dan ini dilarang sebagaimana di dalam hadits Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku seraya meminta kepadaku agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan cara terlebih dahulu aku membelinya untuknya dari pasar?” Rasulullah menjawab : “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu .” (Shahih, HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah)

🍓 Agar transaksi tersebut menjadi halal, maka anda mempunyai tiga pilihan :

☑️ Pertama, anda membeli snack tersebut dari pemiliknya, kemudian anda up load foto-fotonya di Facebook.

☑️ Kedua, anda mendatangi pemilik snack dan memberitahukan kepadanya bahwa anda ingin menjadi agen untuk menjual snack tersebut ke orang lain, dengan cara mengupload foto-foto snack ke Facebook. Harga yang anda jual ke konsumen harus disepakati oleh pemilik barang.

☑️ Ketiga, anda menjadi penjual jasa untuk mencarikan snack ke toko-toko atau agen. Anda boleh mengupload foto-foto tersebut atas dasar bahwa anda yang akan membelikan barang tersebut jika disetujui konsumen, anda berhak mendapatkan upah dari konsumen dengan jasa tersebut. Wallahu A’lam.

🌴 (Ahmad Zain An-Najah, Cipayung, Rabu, Jam 09.10 WIB, 26/12/1437- 28/9/2016 )

=================== 🍓🍓🍓 ===================

☑️ Website : www.puskafi.com
☑️ Telegram : @zainannajah
☑️ Facebook : zain annajah

Source: Facebook Zain Annajah


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Hukum dan Syarat Menjadi Reseller dalam Islam

Kami rasa sudah cukup pembahasan Hukum dan Syarat Menjadi Reseller dalam Islam untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Hukum dan Syarat Menjadi Reseller dalam Islam link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/10/hukum-dan-syarat-menjadi-reseller-dalam.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hukum dan Syarat Menjadi Reseller dalam Islam"

Posting Komentar