Gubernur Sumut Langgar Hukum Ditangkap, Gubernur Jakarta Langgar Hukum Dibiarkan Tunggu Ijin Presiden

Gubernur Sumut Langgar Hukum Ditangkap, Gubernur Jakarta Langgar Hukum Dibiarkan Tunggu Ijin Presiden - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Gubernur Sumut Langgar Hukum Ditangkap, Gubernur Jakarta Langgar Hukum Dibiarkan Tunggu Ijin Presiden, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Gubernur Sumut Langgar Hukum Ditangkap, Gubernur Jakarta Langgar Hukum Dibiarkan Tunggu Ijin Presiden
link : Gubernur Sumut Langgar Hukum Ditangkap, Gubernur Jakarta Langgar Hukum Dibiarkan Tunggu Ijin Presiden

Baca juga


Gubernur Sumut Langgar Hukum Ditangkap, Gubernur Jakarta Langgar Hukum Dibiarkan Tunggu Ijin Presiden

Jurnalmuslim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti. Penahanan dilakukan seusai keduanya diperiksa sebagai tersangka.

Gatot dan Evi diperiksa selama sembilan jam dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot dan Evi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye.

Gatot ditahan di rumah tahanan Klas I Cipinang, sedangkan Evi di rumah tahanan KPK, masing-masing untuk 20 hari pertama. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa mengatakan, penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan alasan obyektif dan subyektif.

"Kalau obyektif itu seperti sangkaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Kalau subyektif itu seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan bukti, dan lain-lain," kata Priharsa.

Gatot dan Evi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2015). Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Agaknya penerapan hukum bagi pemimpin kota berbeda dengan yang dialami oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

Sebagaimana diketahui bahwa hingga kini umat islam di seluruh kota tengah gempar suarakan penangkapan Ahok lantaran telah menghina dan mencela agama Islam dengan menyebut Al Quran kitab pembohong.

Namun mirisnya, Pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sepertinya masih harus menunggu waktu. Pasalnya pihak Bareskrim Mabes Polri hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap mantan Wagub DKI itu karena masih menunggu izin dari Presiden.

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya masih melengkapi administrasi terkait pemanggilan Ahok.

"Dalam minggu ini kami sedang melengkapi administrasi surat menyurat untuk pemanggilan Ahok. Dia kan gubernur, jadi harus ada izin presiden, surat ke presiden masih kami proses," ujar Ari kepada Harian Terbit di Jakarta, Jumat (21/10/2016). (nisyi/jurnalmuslim.com)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Gubernur Sumut Langgar Hukum Ditangkap, Gubernur Jakarta Langgar Hukum Dibiarkan Tunggu Ijin Presiden

Kami rasa sudah cukup pembahasan Gubernur Sumut Langgar Hukum Ditangkap, Gubernur Jakarta Langgar Hukum Dibiarkan Tunggu Ijin Presiden untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Gubernur Sumut Langgar Hukum Ditangkap, Gubernur Jakarta Langgar Hukum Dibiarkan Tunggu Ijin Presiden link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/10/gubernur-sumut-langgar-hukum-ditangkap.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gubernur Sumut Langgar Hukum Ditangkap, Gubernur Jakarta Langgar Hukum Dibiarkan Tunggu Ijin Presiden"

Posting Komentar