Gubernur Banten Langgar Hukum = Dipenjara, Gubernur DKI Langgar Hukum = Tunggu Ijin Presiden

Gubernur Banten Langgar Hukum = Dipenjara, Gubernur DKI Langgar Hukum = Tunggu Ijin Presiden - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Gubernur Banten Langgar Hukum = Dipenjara, Gubernur DKI Langgar Hukum = Tunggu Ijin Presiden, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Gubernur Banten Langgar Hukum = Dipenjara, Gubernur DKI Langgar Hukum = Tunggu Ijin Presiden
link : Gubernur Banten Langgar Hukum = Dipenjara, Gubernur DKI Langgar Hukum = Tunggu Ijin Presiden

Baca juga


Gubernur Banten Langgar Hukum = Dipenjara, Gubernur DKI Langgar Hukum = Tunggu Ijin Presiden

Jurnalmuslim.com - Terbukti bersalah dan langgar hukum, kini Ratu Atut harus siap menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama tujuh hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 2A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, ia resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat, 20 Desember 2013. 

Ratu Atut Chasiyah, Gubernur Banten mengaku ikhlas dengan penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu diungkapkan oleh salah satu tim penasihat hukum Ratu Atut, Tengku Nasrullah di Jakarta, Sabtu (21/12).

Agaknya penerapan hukum bagi pemimpin kota berbeda dengan yang dialami oleh Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

Sebagaimana diketahui bahwa hingga kini umat islam di seluruh kota tengah gempar suarakan penangkapan Ahok lantaran telah menghina dan mencela agama Islam dengan menyebut Al Quran kitab pembohong.

Namun mirisnya, Pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sepertinya masih harus menunggu waktu. Pasalnya pihak Bareskrim Mabes Polri hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap mantan Wagub DKI itu karena masih menunggu izin dari Presiden.

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya masih melengkapi administrasi terkait pemanggilan Ahok.

"Dalam minggu ini kami sedang melengkapi administrasi surat menyurat untuk pemanggilan Ahok. Dia kan gubernur, jadi harus ada izin presiden, surat ke presiden masih kami proses," ujar Ari kepada Harian Terbit di Jakarta, Jumat (21/10/2016). (nisyi/jurnalmuslim.com)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Gubernur Banten Langgar Hukum = Dipenjara, Gubernur DKI Langgar Hukum = Tunggu Ijin Presiden

Kami rasa sudah cukup pembahasan Gubernur Banten Langgar Hukum = Dipenjara, Gubernur DKI Langgar Hukum = Tunggu Ijin Presiden untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Gubernur Banten Langgar Hukum = Dipenjara, Gubernur DKI Langgar Hukum = Tunggu Ijin Presiden link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/10/gubernur-banten-langgar-hukum-dipenjara.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gubernur Banten Langgar Hukum = Dipenjara, Gubernur DKI Langgar Hukum = Tunggu Ijin Presiden"

Posting Komentar