"Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share!

"Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share! - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul "Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share!, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : "Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share!
link : "Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share!

Baca juga


"Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share!

Jurnalmuslim.com - Mantan ajudan Presiden Soeharto, Irjen Pol (Purn) Anton Tabah mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses kasus penistaan Al Quran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Aparat kepolisian tidak bisa mengulur proses hukum Ahok yang telah menistakan Kitab Suci Agama Islam Al Quran. Ini penting karena penista agama Hindu di Bali telah divonis penjara 2 tahun. Sedangkan kasus Ahok ini dibiarkan, tentu akan menyakitkan umat Islam,” tegas Anton Tabah (17/10).

Menurut Anton, percepatan proses hukum kasus Ahok untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimnas).

Anton mencontohkan kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW yang dilakukan Arswendo Atmowiloto pada 1990. “Kasus Arswendo tak separah kasus Ahok, tetapi kemarahan umat tak terbendung, bahkan hampir membakar kantor Redaksi Kompas pemilik tabloid Monitor,” ungkap Anton.

Tabloid Monitor yang dipimpin Arswendo Atmowiloto pada edisi 15 Oktober 1990 memuat 50 tokoh yang dikagumi masyarakat. Ironisnya, Nabi Muhammad SAW berada di bawah nama Arswendo. Meskipun Arswendo telah minta maaf melalui iklan di media-media, namun Arswendo tetap disidang dan divonis penjara selama 5 tahun.

Penistaan agama oleh Ahok, kata Anton, melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Pelanggaran KUHP dan pelanggaran UU ITE UU No 1 PNPS Tahun 1965 Pasal 1.

“Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu,” ungkap Anton.

Kata Anton, Ahok juga dapat dijerat UU ITE jika dipublish secara resmi oleh Pemprov DKI. Di mana, di berbagai media diberitakan bahwa pada 27 September 2016, Gubenur Ahok melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP.

Tak hanya itu, Anton menilai, kasus Ahok menghina Islam di negara Muslim terbesar di didunia ini tentunya dipantau oleh 1,7 Milyar umat Muslim sedunia. Oleh karena itu diharap aparat cepat menangani kasus Ahok tanpa diskriminasi dan tak boleh dihambat oleh aturan apapun, apalagi pada waktu yang sama penista agama Hindu divonis 2 tahun penjara. (intelijen)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

"Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share!

Kami rasa sudah cukup pembahasan "Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share! untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: "Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share! link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/10/demi-stabilitas-keamanan-kasus-ahok.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to ""Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share!"

Posting Komentar