Ahok Dimenangkan dari Tuntutan Nelayan dan Koalisi Rakyat, Proyek Reklamasi Dilanjutkan

Ahok Dimenangkan dari Tuntutan Nelayan dan Koalisi Rakyat, Proyek Reklamasi Dilanjutkan - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Ahok Dimenangkan dari Tuntutan Nelayan dan Koalisi Rakyat, Proyek Reklamasi Dilanjutkan, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Ahok Dimenangkan dari Tuntutan Nelayan dan Koalisi Rakyat, Proyek Reklamasi Dilanjutkan
link : Ahok Dimenangkan dari Tuntutan Nelayan dan Koalisi Rakyat, Proyek Reklamasi Dilanjutkan

Baca juga


Ahok Dimenangkan dari Tuntutan Nelayan dan Koalisi Rakyat, Proyek Reklamasi Dilanjutkan

Jurnalmulslim.com - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenangkan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya yang membatalkan reklamasi Pulau G. Maka kelanjutan reklamasi Pulau G terbuka lagi.

"Membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT, tanggal 31 Mei 2016," demikian tulis PT TUN dalam laman detail perkara putus tingkat pertama sebagaimana diunggah di situs PT TUN Jakarta, diakses detikcom, Kamis (20/10/2016)..

Selain keputusan PTUN yang membatalkan reklamasi Pulau G itu tak berlaku lagi, para penggugat/para terbanding (nelayan, dkk) dihukum membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu, lansir detik, (21/10/16).

Sengketa ini berlangsung antara pihak yang melakukan upaya banding yakni Ahok dan PT Muara Wisesa Samudra. Mereka melawan para nelayan yakni bernama Gobang dari Marunda, Mohamad Tahir dari Kalibaru, Nur Saepudin dari Pluit, Tri Sutrisno dari Muara Angke, dan Kuat dari Penjaringan. Ada pula Koalisi Rakyat untuk keadilan Perikanan (KIARA) dan Wayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang turut sebagai penggutat terbanding melawan Ahok dan PT Muara Wisesa Samudra.
(nisyi/jurnalmuslim.com)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Ahok Dimenangkan dari Tuntutan Nelayan dan Koalisi Rakyat, Proyek Reklamasi Dilanjutkan

Kami rasa sudah cukup pembahasan Ahok Dimenangkan dari Tuntutan Nelayan dan Koalisi Rakyat, Proyek Reklamasi Dilanjutkan untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Ahok Dimenangkan dari Tuntutan Nelayan dan Koalisi Rakyat, Proyek Reklamasi Dilanjutkan link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/10/ahok-dimenangkan-dari-tuntutan-nelayan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahok Dimenangkan dari Tuntutan Nelayan dan Koalisi Rakyat, Proyek Reklamasi Dilanjutkan"

Posting Komentar