Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara

Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara - Assalamualaikum, apa kabar Sobat pembaca MUSLIM ISLAM , Kami harap kabar Sobat baik-baik saja dan selalu dalam lindunganNYA, Amin. Oya hari ini Muslim Islam akan mengupas informasi berjudul Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara, Tulisan kali ini kami masukkan dalam tag atau label Artikel Berita, Artikel Budaya, Artikel Fenomena, Artikel Hidayah, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Kajian, Artikel Khasanah, Artikel Muslim, Artikel Ragam, Semoga saja uraian kami ini dapat menambah informasi untuk Sobat pembaca semuanya, baiklah, biar tidak terlalu lama, yuk langsung disimak saja.

Judul : Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara
link : Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara

Baca juga


Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara

Jurnalmuslim.com - Aktivis dan Advokat Senior, Eggi Sudjana mengatakan petahana DKI sudah jelas menistakan Al-Qur'an. Sehingga menurutnya tidak perlu lagi disebut dugaan.

Setidaknya menurut Eggi ada tujuh poin penistaan agama yang diucapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pertama ia mengatakan jangan mau dibohongi dan dibodohi.

"Ahok itu sudah jelas menistakan Al-Qur'an. Ada tujuh bukti atas ucapannya. Jadi, tidak perlu lagi media menuliskan bahwa Ahok diduga menistakan al-Qur'an. Pertama Ahok memakai bahasa jangan mau dibohongi oleh surat Al-Maidah ayat 51. Ahok juga mengatakan jangan mau dibodohi," ucapnya, Kamis (20/10/2016), di Gedung Juang 45, Jakarta.

Namun ia nampaknya merasa ada ibroh dari ucapan penistaan yang dilakukan oleh Ahok itu. Di antaranya, masyarakat luas yang awalnya tidak mengenal Al-Maidah ayat 51, kini sontak semua mengetahuinya.

"Padahal saat itu Al-Maidah belum populer. Sejak Ahok sebut-sebut Al-Maidah ayat 51: "Jangan mau dibohongi Al-Maidah", kini pun populer," katanya.
Ahok dikatakan juga olehnya bahwa penistaan itu seharusnya masuk ke ranah hukum. Mengingat, ucapan Ahok itu sudah menyentuh beberapa Pasal penistaan. "Di antaranya unsur Pasal 51 Ayat 6, Pasal 310, dan Pasal 311. Jelas sekali ia mencemarkan nama bailk ulama dan mengandung fitnah," sambungnya.

Sebab itu, dengan adanya unsur-unsur di atas, maka Ahok dapat dipastikan olehnya dapat dikenakan hukuman 10 tahun penjara.

"Kita kumpulkan pasal-pasal ini. Jika dikumpulkan, maka Ahok akan dikenakan masa tahanan 10 tahun. Nah, kalau sudah lebih dari 5 tahun seperti itu, Ahok seharusnya sudah ditangkap," tutupnya. (vic)


Terima kasih Sobat sudah berkenan membaca :

Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara

Kami rasa sudah cukup pembahasan Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara untuk hari ini, Moga saja apa yang sudah Sobat baca dapat menambah wawasan dan wacana. Kami selaku Admin memohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kesalahan penulisan maupun kata-kata yang kurang berkenan, semoga kita dipertemukan di artikel berikutnya, Wassalamualaikum.

Baru saja selesai dibaca: Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara link sumber: https://musilmislam.blogspot.com/2016/10/advokat-senior-polisi-sudah-bisa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Advokat Senior: Polisi Sudah Bisa Tangkap Ahok dengan Hukuman 10 Tahun Penjara"

Posting Komentar